Cari Dollar gratis

Friday, January 27, 2012

Makalah Pasar Modal

Science, Economy, Technology, Style, and Fun

PASAR  MODAL
1.1  Perkembangan Mula-Mula Pasar Uang Dan Modal
Dalam zaman pertengahan, telah didirikan apa yang bisa diebut “pasar uang”. Dalam arti luas, pasar uang ialah suatu pasar yang meliputi orang-orang yang mempunyai dana-dana untuk dipinjamkan dan orang-orang yang meminjamkan dana-dana. Dalam hal ini, money changers, bank-bank, kelas-kelas pedagang dan juga fair-fair, merupakan sumber dana bagi mereka yang membutuhkan.
Sebelum akhir zaman pertengahan, di Bruges dan Antwerpen sudah didirikan “bourse” yang merupakan pasar yang menggantikan fair-fair di Champagne, Lyon, Geneva dan tempat-tempat lain di Eropa. Tempat bourse bisa di sudut jalan, atau alun-alun kota, di mana orang-orang mengadakan transaksi-transaksi keuangan yang perlu untuk menyelesaikan jual-beli barang-barang. Tapi sebelum akhir abad ke-15, bourse sudah merupakan tempat di mana hak atas barang-barang dan jasa-jasa di jual-belikan. Tapi perkembangan bourse sebagai suatu pusat keuangan, sebagai suatu bursa di mana instrument-instrumen utang di jual-belikan, baru terjadi dalam abad ke-16 dan tumbuh dalam abad ke-17. Namun asal mula jenis pasar uang timbul dalam abad ke-15. Pasar uang zaman sekarang harus di beri definisi lebih teliti, tapi intinya tetap sama yaitu pasar uang merupakan tempat atau keadaan di mana debitur dan kreditur bertemu.[1]
Sampai tahun 1970, sejumlah besar masyarakat muslim tidak dapat terlibat dalam investasi di pasar modal. Hal ini disebabkan karena larangan islam pada aktifitas-aktifitas bisnis tertentu. Untuk memenuhi kepentingan pemodal yang ingin mendasarkan kegiatan isvestasinya berdasarkan kepada  prinsip-prinsip syariah, maka sejumlah bursa efek dunia telah di susun indeks yang secara khusus terdiri dari komponen saham-saham yang tergolong dalam kegiatan usahanya yang tidak bertentang dengan prinsip syariah.
1.2  Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah pasar yang memperdagangkan efek (jual beli) dalam bentuk instrumen keuagan, baik dalam modal (equity) dan utang.[2]
Secara teoritis pasar modal (capital market) didefiniskan sebagai perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, dalam bentuk modal sendiri (stock) maupun hutang (bond), baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities) maupun oleh perusahaan swasta (Privat sector). Dengan demikian pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan (Financial market), dalam financial market, diperdagangkan semua bentuk hutang dan modal sendiri baik dana jangka panjang maupun jangka pendek, baik bersifat negotiable maupun non negotiable. 
1.3  Pasar Modal Syariah
Konsep bursa saham yang sesuai dengan prinsip syariah ialah dalam berbagi keuntungan dan kerugian, tetapi tidak semua bisnis yang terdaftar dalam bursa saham sesuai dengan prinsip syariah, isu ini merupakan tantangan dalam pengembangan pasar modal syariah.
Sehingga dapat difahami bahwa Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan konsep syariah, di mana setiap perdagangan surat berharga mentaati ketentuan transaksi sesuai dengan basis syariah.
Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
1.4 Instrumen Pasar Modal Syariah
Investasi keuangan syariah harus disertai dengan kegiatan sektor riil atau transaksi yang mendasari (underlying transaction). Untuk itu, penciptaan instrumen investasi syariah dalam pasar modal adalah dari sekuritasi aset/proyek (asset securitisation) yang merupakan bukti penyertaan, sekuritasi utang (debt securitisation) atau penerbitan surat utang yang timbul atas transaksi jual beli (al dayn) atau merupakan sumber pendanaan bagi perusahaan, sekuritasi modal (equity securitisation), merupakan emisi surat berharga oleh perusahaan emiten yang telah terdaftar dalam pasar modal syariah dalam bentuk saham.
Adapun instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah dalam pasar perdana adalah muqaradah/mudharabah funds, saham biasa (common stock), muqaradah/mudharabah Bonds. Karena instrumen pasar modal tersebut diperdagangkan di pasar perdana, maka prinsip dasar pasar perdana adalah semua efek harus berbasis pada harta atau transaksi riil, tidak boleh menerbitkan efek utang untuk membayar kembali utang (bay al dayn bi al dayn), dana atau hasil penjualan efek akan diterima oleh perusahaan, hasil investasi akan diterima pemodal (shohibul maal), tidak boleh memberikan jaminan hasil yang semata-mata merupakan fungsi dari waktu.
Sedangkan untuk pasar sekunder ada beberapa tambahan dari prinsip dasar pasar perdana, yaitu tidak boleh membeli efek berbasis trend (indeks), suatu efek dapat diperjualbelikan namun hasil (manfaat) yang diperoleh dari efek tersebut berupa kupon atau deviden tidak boleh diperjual belikan, tidak boleh melakukan suatu transaksi murabahah dengan menjadikan objek transaksi sebagai jaminan. Adapun jenis instrument pasar modal yang jelas diharamkan syariah adalah :
1. preferred stock (saham istimewa),
2. forward contract,
3.option.
1.5 Dalil-dalil tentang pasar modal :
 وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرِّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي اْلأَسْوَاقِ لَوْلآ أُنزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيرًا {7}
Artinya :
dan mereka berkata: "Mengapa Rasul itu memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang Malaikat agar Malaikat itu memberikan peringatan bersama- sama dengan dia?, (alfurqan :7)
وَمَآأَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلآ إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي اْلأَسْوَاقِ وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا {20}
Artinya :
dan Kami tidak mengutus Rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. dan Kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. maukah kamu bersabar?; dan adalah Tuhanmu Maha melihat.  (alfurqan : 20)
OBLIGASI SYARIAH
1.      PENGERTIAN
Obligasi merupakan surat utang dari suatu lembaga atau perusahaan yang di jual kepada investor untuk mendapatkan dana segar. Para investor akan mendapatkan return dalam bentuk tingkat suku bunga tertentu yang sangat bervariasi tergantung kekuatan bisnis penerbitnya. Dalam pasar uang yang sudah berkembang dengan baik bentuk dan jenis obligasi bisa mencapai belasan bahkan puluhan.[3]
Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap di atas 10 tahun. Surat utang berjangka waktu 1-10 tahun disebut “surat utang” dan utang dibawah 1 tahun disebut “surat perbendaharaan”. Di Indonesia, surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang dibawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharaan Negara (SPN).[4]
Harta obligasi swasta dan obligasi pemerintah termasuk harta yang di investasikan dan harta tersebut termasuk dalam firman Allah SWT:
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.                                                                                                 
Karakteristik Obligasi
a.       Surat berharga yang mempunyi kekuatan hukum.
b.      Memberikan pendapatan tetap secara periodik
c.       Ada nilai nominal, yang disebut juga nilai pari, par value, stated value, face value atau nilai kopur.[5]
d.      Nilai Obligasi (jumlah dana yang dipinjam)
e.       Jangka Waktu Obligasi
f.       Tingkat Suku Bunga
g.      Jadwal Pembayaran
h.      Tahap Membeli Obligasi
i.        Membuka Rekening
j.        Pahami Produk obligasi
k.      Lakukan Analisis
l.        Memberikan Amanat Beli
m.    Siapkan Dana
n.      Penyelesaian Pembayaran Obligasi[6]

2.      OBLIGASI SYARIAH
Sebagaimana Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/ DSN-MUI/ IX/ 2002, “ obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/ margin/ fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Obligasi syariah bukan merupakan utang berbunga tetap., tetapi lebih menyerupakan penyertaan dana yang di dasarkan pada prinsip bagi hasil. Transaksinya bukan akad utang piutang melainkan penyertaan. Obligasi sejenis ini lazim dinamakan muqaradhah bond, dimana muqaradhah merupakan nama lain dari mudharabah. Dalam bentuknya yang sederhana obligasi syariah di terbitkan oleh sebuah perusahaan atau emiten sebagai pengelola atau mudharib dan dibeli oleh investor atau shahib mal.[7]
            Untuk menerbitkan obligasi syariah (Achsien, 2004) beberapa persyaratan berikut yang harus dipenuhi:
a.       Aktivitas utama (core business) yang halal, tiak bertentangan dengan substansi Fatwa No. 20/ DSN – MUI/ IV/ 2001.
b.      Peringatan Investment Grade:
·         Memiliki fundamental usaha yang kuat
·         Memiliki fundamental keuangan yang kuat
·         Memiliki citra yang baik bagi publik
c.       Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen Jakarta Islamic Index (JII)
Proses Penerbitan Obligasi Syariah
Penerbitan obligasi syariah pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan obligasi konvensional, untuk lebih jelas lihat gambar:
 

Penawaran

 
Dokumen
 
                                                           
DANA
 
DANA
 
EMITEN                                 UNDERWRITER                                          INVESTOR
 

                             BAGI HASIL DAN PEMBAYARAN POKOK


Di Indonesia terdapat 2 skema obligasi syariah, yaitu:
1.      Obligasi Mudarabah
Dalam Fatwa No. 33/DSN-MUI/X/2002 (LAMPIRAN 7) tentang obligasi syariah mudarabah, dinyatakan antara lain bahwa:
a.       Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang di keluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah merupakan bagi hasil, margin, atau fee serta membayar dana obligasi pada saat obligasi jatuh tempo.
b.      Obligasi syariah mudarabah adalah obligasi syariah yang berdasarkan akad mudarabah dengan memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudarabah.
c.       Obligasi mudarabah emiten bertindak sebagai mudarib (pengelola modal), sedangkan pemegang obligasi syariah mudarabah bertindak sebagai sahibul maal (pemodal).
d.      Jenis usaha emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
e.       Nisbah keuangan dinyatakan dalam akad.
f.       Apabila emiten lalai atau melanggar perjanjian, emiten wajib menjamin pengambilan dana dan pemodal dapat meminta emiten membuat surat pangkuan utang.
g.      Kepemilikan obligasi syariah dapat di pindah tangankan selama disepakati dalam akad.
Skema obligasi mudarabah adalah sebagai berikut:
Emiten/ perusahaan/ mudharib
 
Investor/ pemodal /  shahibul al- maal
 
Modal                                                  Keterampilan

                                                        KEGIATAN USAHA
MODAL
 
                        NIsbah                          BAGI HASIL PENDAPATAN                                                       
            Pengembalian Modal Pokok                                
2.      Obligasi Syariah Ijarah
Pertanyaan mendasar : kenapa harus obligasi ijarah? Maka ada beberapa alasan yang dapat dfikemukakan:
a.       Bentuk pendanaan yang paling sesuai untuk emiten yang memiliki dasar transaksi sewa menyewa.
b.      Penggunaan dana relative fleksibel.
c.       Memberikan return yang tetap, memudahkan juga dalam transaksi di pasar sekunder.
d.      Telah memiliki pedoaman khusus melalui pengesahan fatwa No.41/DSN-MUI/III/2003.[8]

3.      HUKUM BERMUAMALAH DENGAN OBLIGASI

Pemegang obligasi menikmati beberapa hak, diantaranya:
a.       Hak mendaptkan bunga yang tetap sesuai dengan kesepakatan.
b.      Hak pengembalian niali/harga obligasi pada saat habis masanya.
c.       Hak untuk mengedarkan obligasi dengan menjulnya kepada orang lain.
Obligasi, sebagaimana telah disebutkan diatas adalah hutang yang pemegangnya berhak atas bunga yang tetap, dan ini adalah riba yang di haramkan secar jelas oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits sahih serta consensus (ijma’) ulama’ baik salaf maiupun khalaf. Dalil atas hal itu adalah:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsŒur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ   bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsŒù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ  
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (Al-Baqarah 278-279).

4.      PERBEDAAN OBLIGASI SYARIAH DAN KONVENSIONAL

Obligasi Syariah Dengan Obligasi Konvensional
Keterangan
Obligasi Syariah
Obligasi Konvensional
Harga Penawaran
100%
100%
Jatuh Tempo
5 tahun

Pokok Obligasi saat jatuh tempo
100%
100%
Pendapatan
Bagi hasil
Bunga
Return
15,5 – 16% indikatif
15.5 – 16% tetap
Rating
AA+
AA+

Namun,  obligasi syariah lebih kompetitif dibanding obligasi konvensional, sebab:
a.       Kemungkinan perolehan dari bagi hasil pendapatan lebih tinggi dari pada obligasi konvensional.
b.      Obligasi syariah aman karena untuk mendanai proyek prospektif .
c.       Bila terjadi kerugian (diluar kontrol), investor tetap memperoleh aktiva.
d.      Trobosan pradigma, bukan lagi surat utang, tetapi surat investasi.[9]
5.      PERHITUNGAN BAGI HASIL OBLIGASI SYARIAH
Perhitungan bagi hasil obligasi syariah dapat diilustrasikan sebagai berikut. Misalnya, perhitungan obligasi syariah Indosat memberikan nisbah kepada pemegang obligasi atas pendapatan. Satelit dan pendapatan internet sebagai berikut:
Tahun 1 : 6.95% dari Satelit dan 10.75% dari Internet
Tahun 2 : 6.95% dari Satelit dan 9.02% dari Internet
Tahun 3 : 6.95% dari Satelit dan 7.69% dari Internet
Tahun 4 : 6.95% dari Satelit dan 6.56% dari Internet
Tahun 5 : 6.95% dari Satelit dan 5.50% dari internet
Tanggal pencatatan obligasi syariah mudharabah Indosat; 8 November 2002. Pendapatan bagi hasil tahun pertama akan dibagikan berturut-turut pada 8 Februari 2003, 8 Mei, 8 Agustus, dan 8 november 2003. Pada bagi hasil kedua 8 Mei 2003, dasar laporan keuangan  laba rugi yang digunakan adalah periode kuartal ke-4 2002 9terakhir sebelum H-10 tanggal jatuh tempo pembayaran pendapatan bagi hasil) yang member rincian sebagai berikut:
Pendapatan satelit                   = Rp 53,48 miliar
Pendapatan internet                = Rp 38, 15 miliar
Dengan nisbah diatas, maka, investor akan menerima pendapatan bagi hasil:
(6,91% X Rp 53,48 miliar) + (10,75% X 38,15% miliar) = Rp 7,80 miliar
Ekivalen return aktualnya adalah (Rp 7,80 miliar X 4) / Rp 175 miliar = 17,82 % per tahun.

6.      KENDALA PENGEMBANGAN OBLIGASI SYARIAH
Kendala dalam pengembangan obligasi syariah diantaranya sebagai berikut:
a.       Belum banyak masyarakat paham tentang keberadaan obligasi syariah, apalagi system yang digunakannya.
b.      Masyarakat dalam menyimpan dananya cenderung di dasarkan atas pertimbangan pragmatis.
c.       Di usia yang masih relatif muda dan sistem yang berbeda, obligasi syariah dikondisikan untuk menghadapi masyarakat yang kurang percaya akan keberadaan sistem yang belum ia kenal.

7.      STRATEGI PENGEMBANGAN OBLIGASI SYARIAH

Usaha yang perlu di lakukan untuk menjawab kendala-kendala obligasi syariah aalah sebagai berikut:
a.    Langkah-langkah sosialisasi dilakukan untuk membangun pemahaman akan keberadan obligasi syariah di tengah-tengah masyarakat.
b.   Usaha untuk menarik pasar emosional secra statistik relatif  lebih sedikit dari pada pasar rasional.
c.    Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, usaha untuk meningkatkan profesionalitas, kualitas, kapabilitas dan efisiensi untuk selalu dilakukan oleh obligasi syariah.[10]

8.      REKONSTRUKSI OBLIGASI (BOND) DALAM KORIDOR MANHAJ ISLAM

Merekonstruksi obligasi-obligasi agar sesuai dengan kaidah-kaidah syariah dengan berbagai jalan, diantaranya sebagai berikut:
a.       Penghapusan bunga yang tetap
b.      Penghapusan syarat jaminan atas kembalinya harga obligasi
c.       Pengalihan obligasi ke saham biasa.[11]

INSTRUMEN SUKUK
1.1  Latar Belakang
            Konsep keuangan berbasis syariah Islam (Islamic finance) dewasa ini telah tumbuh secara pesat, diterima secara universal dan diadopsi tidak hanya oleh negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah saja, melainkan juga oleh berbagai negara di kawasan Asia, Eropa, dan Amerika. Hal tersebut ditandai dengan didirikannya berbagai lembaga keuangan syariah dan diterbitkannya berbagai instrumen keuangan berbasis syariah. Selain itu, juga telah dibentuk lembaga internasional untuk merumuskan infrastruktur sistem keuangan Islam dan standar instrumen keuangan Islam, serta didirikannya lembaga rating Islam.
Beberapa prinsip pokok dalam transaksi keuangan sesuai syariah antara lain berupa penekanan pada perjanjian yang adil, anjuran atas sistem bagi hasil atau profit sharing, serta larangan terhadap riba, gharar, dan maysir.Salah satu bentuk instrumen keuangan syariah yang telah banyak diterbitkan baik oleh korporasi maupun negara adalah sukuk.
Di beberapa negara,sukuk telah menjadi instrumen pembiayaan anggaran negara yang penting. Pada saat ini, beberapa negara telah menjadi regular issuer dari sukuk, misalnya Malaysia, Bahrain, Brunei Darussalam, Uni Emirate Arab, Qatar, Pakistan, dan State of Saxony Anhalt - Jerman. Penerbitan Sovereign sukuk biasanya ditujukan untuk keperluan pembiayaan negara secara umum (general funding) atau untuk pembiayaan proyek-proyek tertentu, misalnya pembangunan bendungan, unit pembangkit listrik, pelabuhan, bandar udara, rumah sakit, dan jalan tol. Selain itu, sukuk juga dapat digunakan untuk keperluan pembiayaan cash-mismatch, yaitu dengan menggunakan sukuk dengan jangka waktu pendek (Islamic Treasury Bills) yang juga dapat digunakan sebagai instrumen pasar uang.
Total emisi sukuk internasional berkembang pesat dari semula pada tahun 2002 hanya sekitar USD1 miliar, menjadi USD17 miliar pada bulan April 2007. Jumlah dan jenis instrumen sukuk juga terus berkembang, dari semula hanya dikenal sukuk al ijarah berkembang menjadi 14 jenis sukuk sebagaimana ditetapkan oleh The Accounting and Auditing Organisation of Islamic Financial Institutions (AAOIFI). Adapun investor sukuk, tidak lagi hanya terbatas pada investor Islami, karena pada saat ini sebagian besar investor sukuk justru merupakan investor konvensional.
Di dalam negeri sendiri, pasar keuangan syariah, termasuk Pasar sukuk juga tumbuh secara cepat, meskipun proporsinya dibandingkan pasar konvensional masih relatif sangat kecil. Untuk keperluan pengembangan basis sumber pembiayaan anggaran negara dan dalam rangka pengembangan pasar keuangan syariah dalam negeri, Pemerintah telah menyusun RUU tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). UU SBSN tersebut akan menjadi legal basis bagi penerbitan dan Pengelolaan sukuk Negara atau SBSN.
1.2 Apa Itu Sukuk
Istilah sukuk berasal dari bentuk jamak dari bahasa Arab ‘sak’ atau sertifikat. Secara singkat AAOIFI mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi
dasar penerbitan sukuk, dan adanya aqad atau penjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu,  sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.
1.3 Karakter Sukuk
a) merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title);
b) pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis aqad yang digunakan;
c) terbebas dari unsur riba, gharar dan maysir;
d) penerbitannya melalui special purpose vehicle (SPV);
e) memerlukan underlying asset.
f) penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.
1.4 Tujuan penerbitan Sukuk Negara (SBSN)
a) memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara;
b) mendorong pengembangan pasar keuangan syariah;
c) menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah;
d) diversifikasi basis investor;
e) mengembangkan alternatif instrumen investasi;
f) mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara; dan
g) memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem perbankan konvensional.
1.5 Kelebihan Berinfestasi Dalam Sukuk Negara, khususnya Untuk Struktur Ijarah
a) Memberikan penghasilan berupa Imbalan atau nisbah bagi hasil yang kompetitif dibandingkan dengan instrumen keuangan lain.
b) Pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal sampai dengan dengan jatuh tempo dijamin oleh Pemerintah.
c) Dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
d) Memungkinkan diperolehnya tambahan penghasilan berupa margin (capital gain).
e) Aman dan terbebas dari riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir (gambling).
f) Berinvestasi sambil mengikuti dan melaksanakan syariah
1.6 Apa itu Sukuk Ijaroh
            Istilah Al ijarah sendiri berasal dari kata Al ajru yang berarti Al 'Iwadhu (ganti) sedangkan menurut pengertian syara, Al Ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat suatu barang dengan jalan penggantian. Beberapa contoh kontrak ijarah (pemilikan manfaat) seperti : 
a) Manfaat yang berasal dari aset seperti rumah untuk ditempati, atau mobiluntuk dikendarai,
b) Manfaat yang berasal karya seperti hasil karya seorang insinyur bangun­an, tukang tenun, tukang pewarna, penjahit, dll 
c) Manfaat yang berasal dari skill/keahlian individu seperti pekerja kantor, pembantu rumah tangga, dll. 
            Sementara itu, menyewakan pohon untuk dimanfaatkan buahnya, menyewakan makanan untuk dimakan, dll bukan termasuk kategori ijarah karena barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kecuali barang-barang tersebut akan habis dikonsumsi.
            Adapun landasan hukum ijarah dari Al-Qur'an dapat ditemukan antara lain pada Surah :
1.      Az-Zuhruf ayat 32,
أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمُت رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجَمْعَوُنَ {32}
Artinya : Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.
2.      Surah Al-Baqarah ayat 233,
* وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةُ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودُُلَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرُُ {233}
Artinya :
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. 
3.      dan Surah Al-Qashash ayat 26 dan 27. 
 قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَآأَبَتِ اسْتَئْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِينُ {26} قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَىَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِندِكَ وَمَآأُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِن شَآءَ اللهُ مِنَ الصَّالِحِينَ {27}
Artinya :
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. (26) Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik." (27)
 
            Sedangkan landasan hukum yang berasal dari Hadits Nabi SAW antara lain Hadits Al-Bukhari yang meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah menyewa seseorang dari Bani Ad-Diil bernama Abdullah bin Al Uraiqith sebagai petunjuk jalan yang professional.
            Sementara mengenai sukuk, secara umum sukuk didefinisikan sebagai sertifikat pertisipasi Islami yang dapat diperdagangkan berdasarkan kepemilikan dan pertukaran dari asset yang disepakati bersama (Handbook of Islamic Banking,2007). Khusus untuk sukuk ijarah, kontrak yang mendasarinya adalah ijarah yaitu sewa menyewa (leasing) seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
            Sebagaimana ketentuan transaksi bisnis syariah yang membedakannya dengan ketentuan transaksi bisnis konvensional, kegiatan sukuk ijarah tidak boleh bertentangan dengan syariah seperti : 
a) Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b) Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c)Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; 
d) Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat (Fatwa No. 20 DSN-MUI/IV/2001). 
            Selain itu, keuntungan yang akan dibagikan oleh penerbit sukuk ijarah harus bersumber dari hasil usaha/pengelolaan sukuk ijarah itu sendiri. Untuk dapat melakukan kontrak sukuk berbasis ijarah, para investor, penerbit sukuk dan pihak terkait lainnya wajib memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Pertama, kedua belah pihak yang akan melakukan akad harus berkemampuan dan berakal. Kedua, akil baligh sebagaimana yang disyaratkan oleh Imam Asy Syafi'i dan Hambali. Sehingga berakad dengan anak kecil dinyatakan tidak sah.
               Kemudian, agar transaksi berbasis ijarah tersebut menjadi sah (valid), diperlukan pula sejumlah ketentuan tambahan. 
Pertama,adanya kerelaan kedua belah pihak yang melakukan akad sebagaimana Firman Allah SWT pada Surah An-Nisa ayat 29. Kedua, mengetahui secara sempurna manfaat dari barang yang menjadi objek akad antara lain untuk mencegah terjadinya perselisihan.
Ketiga, barang atau asset yang menjadi objek akad dapat dimanfaatkan sesuai dengan kriteria, realita dan syara. Imam Hanafi menambahkan bahwa menyewakan barang yang tidak dapat dibagi (tidak dalam keadaan lengkap) tidak dapat diperbolehkan, sebab manfaat kegunaannya tidak dapat ditentukan. Keempat, aset tersebut sudah jelas, nyata dan dimiliki penerbit sukuk sehingga dapat disewakan untuk diambil manfaatnya. Menyewakan binatang buruan (masih dalam perburuan), tanah tandus atau menyewakan binatang lumpuh yang tidak dapat diserahkan tidak dibenarkan secara syariah karena tidak mendatangkan kegunaan yang menjadi obyek dari akad ini. Terakhir, sewa-menyewa yang dilakukan bukan untuk sesuatu yang diharamkan. Menyewakan asset yang akan digunakan untuk memproduksi minuman keras, tempat berjudi, dll tidak dibenarkan dalam syariah dan kontrak ijarah yang dilakukan menjadi ijarah fasid.
               Hal terakhir yang spesifik dan layak diketahui dari sukuk ijarah adalah kontrak ini dapat diperjualbelikan di pasar modal dengan harga yang ditentukan oleh kekuatan pasar. Kegiatan ekonomi, investasi serta risiko yang berhubungan dengan kesanggupan penyewa untuk membayar harga sewa serta biaya penjaminan dan pemeliharaan asset menentukan harga sukuk ijarah di pasar keuangan. Namun demikian, sukuk ijarah menawarkan suatu bentuk surat berharga yang fleksible dan marketable dibandingkan jenis sukuk lainnya.
               Pendanaan proyek-proyek pemerintah melalui instrumen ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dari terbitnya sukuk jenis lainnya di Indonesia seperti sukuk mudarabah, sukuk musharakah, salam sukuk, dll. 

IMPLEMENTASI SUKUK
Perspektif Implementasi
            Seluruh bentuk struktur hukum bisa digunakan untuk penawaran sukuk asalkan ketentuan berdasarkan syariah dilakukan sepanjang siklus hidup dari perjanjian/kontrak. Sebagai tambahan dari penjelasan sebelumnya, adalah sangat penting memberikan perhatian yang ketat terhadap variasi bentuk lain, termasuk hal-hal berikut :
Þ    Bahwa dokumen prospectus yang menawarkan sukuk, harus menggambarkan keterbukaan secara menyeluruh tentang seluruh informasi yang berkaitan dengan penawaran dan informasi tentang aset-aset utama. Hal ini penting untuk menghindari bentuk-bentuk penipuan atau kekeliruan (jahala) atau perjudian (gharar).
Þ    Bahwa sukuk bukan dokumen moneter yang berkaitan dengan receivables ( tagihan), tetapi mewakili bentuk kepemilikan yang actual dan legal terhadap aset tangible,usufruct (manfa’ah) dan jasa yang spesifik.
Þ    Bahwa sukuk hanya dapat diterima sebagai sekuritas, yang menunjukan kepemilikan, yang dapat diperjualbelikan dengan sah jika diterbitkan setelah penerimaan nilai dari sukuk, penandatanganan dan pene,patan dana yang dimobilisasi untuk tujuan dimana sukuk diterbitkan.
Þ    Bahwa sukuk tidak mewakili utang dari orang yang diberi utang oleh penerbit kepada pemegang sukuk, tetapi merupakan pemegang setifikat yang berbagi return sebagaimana yang telah ditetapkan pada perjanjian prospectus dan menanggung kerugian sesuai proporsi dari sertifikat yang dibeli.
Þ    Bahwa sukuk yang diterbitkan dan diperdagangkan didasarkan pada kontrak investasi yang berlandaskan syariah dan sesuai dengan aturan syariah tertentu yang dapat menentukan kontrak tersebut.


Sukuk Ijarah (Sukuk yang Disewakan berdasarkan Penjualan Aset dan Disewakan Kembali)
Keseluruhan parameter transaksi bisa diringkas sebagai berikut :
  1. Ketersediaan aset masyarakat yang memenuhi penjualannya (terpisah) oleh pemilik (ahli waris) utama harus ada dalam bentuk yang terdaftar dengan baik dan secara hukum dapat dilaksanakan  sebaiknya juga mempunyai volume yang cukup homogen, untuk memudahkan analisis statistic.
  2. Pastikan tidak ada gangguan aliran keuntungan bayaran pinjaman pokok kepada pemegang suku dalam jangka waktu transaksi.
Struktur Sukuk Keuangan Proyek
            Sejumlah kontrak seperti wakalah, istisna, dan ijarah seharusnya dapat diaplikasikan untuk aktivitas semacam itu. Karenanya, melakukan struktur pada sukuk akan membutuhkan perhatian yang lebih ketat terhadap implikasi syariah dan hukum yang terkait.
GAMBAR 6.5
Example of project Finance Sukuk Al-Mudharabah Structure
Exhibit 12: example of project finance sukuk al-mudharabah structure
3. Upon completion, SPV hands over project to owner
 
                                                        

2. SPV issue sukuk to raise Funds
 
 




                                                                                   
1. Muqarib enters into an agreement with project owner for construtions and commissioning or project
 
Secondary Markets
Buyers
 
           
           
Langkah-langkah yang digambarkan pada diagram secara khusus merupakan suatu perjanjian untuk kontruksi suatu proyek yang akan didanai oleh investor sukuk melalui Mudharib (SPV). Sukuk dapat diperdagangkan di pasar sampai likuidasi mudharabah saat proyek akan dijual (telah selesai) kepada ahli waris.
Perdagangan Pada Sukuk
Sekuritas/setifikat/sukuk dapat diperdagangkan secara bebas di pasarbergantung pada tanda-tanda pasar, berdasarkan aturan-aturan syariah berikut ini:
v  Instrument yang mewakili aset fisik dan usufruct (manfaat) yang riil, dapat diperjual belikan pada harga pasar sertifikat atau sukuk yang diterbitkan dengan musyarakah, mudarabah, dan ijarah termasuk dalam kategori ini.
v  Instrument yang mewakili utang dan uang untuk jual belinya tunduk pada aturan hawalah (pemindahan utang) dan bay’ al-sarf.
v  Instrument yang mewakili gabungan dari kategori yang berbeda tunduk pada aturan-aturan yang berhubungan dengan kategori yang dominan.
Sementara membicarakan perdagangan dalam unit pendanaan investasi, Shaikh Taqi tidak memasukan penjualan unit pendanaan murabahah dengan dasar bahwa portofolio murabahah dari bank Islam hanya memiliki dana tunai dan tagihan/utang sehingga mereka menjual barang dengan segera setelah mereka membelinya.
Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran dalam surat Surah Al-Qashash ayat 27, yang berbunyi :
Artinya : Berkatalah dia (Syuaib): Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik. (QS. 28:27)
Sukuk dan Perkembangan Pasar Modal pada Negara-Negara OIC
Menurut seluruh standar, saat ini sukuk adalah salah satu inovasi keuangan yang signifikan dan merupakan tambahan jenis produk pada industri keuangan Islam. Pasar sukuk, walaupun kecil, telah berjalan dengan baik dan sebenarnya dapat menggambarkan ‘darah baru’ yang telah lama untuk disuntikan pada kehidupan pasar modal diseluruh dunia Islam dan dengan demikian memberi konstribusi untuk menciptakan lebih banyak pasar modal Islam yang diperlukan.
Institusi-institusi semacam ini yang tercatat diantaranya:
    1. Liquidity Management Centre (LMC) – Pusat Manajemen Likuiditas
    2. International Islamic Financial Market (IIFM) – Pasar Keuangan Islam Internasional
    3. International Islamic Rating Agency (IIRA)
Terdapat dalam surat Surah Al-Baqarah ayat 233, yang berbunyi :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةُ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودُُلَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرُُ {233}
Artinya : Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan pernyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang maruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu bila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. 2:233).
AREA POTENSIAL YANG RIIL DAN CUKUP BESAR
Potensi Untuk Pengembangan dan Pertumbuhan
Seluruh bentuk-bentuk Islam memiliki potensi untuk berkembang. Bentuk berdasarkan shirakah (PLS) yang memberikan pendanaan berdasarkan resiko yang diperlukan dapat digunakan untuk membiayai proyek jangka pendek, menengah dan panjang. Salam memiliki potensi yang luas dalam membiayai kegiatan produktif pada sektor yang penting, khususnya pertanian, agroindustri, dan ekonomi pedesaan secara keseluruhan.ini menjadi insentif untuk meningkatkan produksi dan mengarah pada terciptanya pasar komoditas yang stabil dengan stabilitas harga. Untuk merealisasikan
potensi ini,IFIs dapat mengelola pasar perdagangan komoditas yang maju dengan menggunakan salam. Ini akan menghasilkan tidak hanya pasar yang tidak spekulatif untuk memobilisasi sumber daya dan investasi, tetapi juga akan menjadi alat yang dapat menguatkan keuangan pedesaan[12].
Seperti yang terdapat dalam surat Surah Az-Zukhruf ayat 32, yang berbunyi :
Artinya : Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Rabbmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Rabbmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. (QS. 43:32).
Teknik-teknik non-PLS tidak hanya melengkapi model PLS, tetapi juga memberikan fleksibilitas pilihan untuk memenuhi kebutuhan pada sektor yang berbeda dan agen ekonomi di masyarakat.
Disebutkan dalam Al-Quran dalam surat An Nisaa ayat 29, yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS:4:29).
Pertumbuhan IFIs Nonbank
Jadi, potensi yang ada untuk mendirikan NBFCs dan keuangan Islam adalah untuk tujuan manajemen aset dan sekuritasi. Usman (2000), telah mengindikasi kategori-kategori berikut ini sebagai pendanaan investasi Islam[13]:
  1. Pendanaan Saham.
  2. Pendanaan Ijarah.
  3. Pendanaan Komoditas
  4. Pendanaan Murabahah.
  5. Pendanaan Gabungan.

Diharapkan hal ini dapat menjadi pemicu bagi berkembangnya pasar modal dan menyentuh sektor riil karena diharapkan sektor riil dapat meminjam dana dari bank untuk perkembangan usaha mereka[14].
Seperti pada surat Surah Al-Qashash ayat 26, yang berbunyi :
Artinya : Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. (QS. 28:26).
Masalah yang harus dihadapi pada tahun ini masih tetap berkisar pada penyelesaian masalah pengangguran, kemiskinan dan sektor riil, diharapkan dapat berimbas juga terhadap sektor riil secara signifikan[15].

SAHAM SYARIAH
1.1  Pengertian Saham Secara Umum
Konsep dasar Saham yaitu tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Selembar saham  adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas adalah pemilik (berapapun porsinya) dari suatu perusahaan  yang menerbitkan kertas saham tersebut, sesuai porsi kepemilikan pada saham (Widiatmojo, 1997).
Secara umum saham (stock) didefinisikan sebagai surat berharga keuangan (Financial Securities) yang diterbitkan oleh suatu perusahaan saham patungan (Joint Stock Company) sebagai suatu alat untuk meningkatkan modal jangka panjang. Para pembeli saham membayarkan uang pada perusahaan sebagai bentuk penyertaan modal dan mereka menerima sebuah sertifikat saham (Stock Certificate) sebagai tanda bukti kepemilikan atas saham-saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar saham (Stock Register). Para pemegang saham (stock holder) dari sebuah perusahaan merupakan pemilik-pemilik yang disahkan secara hukum dan berhak untuk memperoleh bagian laba dari perusahaan dalam bentuk deviden (dividens). Saham-saham diperdagangkan dalam bursa saham (stock exchange).
1.2  Pengertian Saham Secara syariah
1.            Penyertaan seseorang untuk menyertakan hartanya untuk mendapatkan keuntungan dalam bentuk penyertaan modal individu.
2.            Makna penyertaan ini adalah sang investor mendapatkan hak bagi hasil/dividen pada atas penyertaan modalnya dan pengambilan keputusan perusahaan pada saat Rapat umum pemegang Saham (RUPS), Makna yang kedua mengandung penyertaan modal dalam perusahaan dan tidak menutup kemungkinan bersatunya dua makna saham tersebut di atas. Saham syariah merupakan salah satu bentuk dari saham biasa yang memiliki karakteristik khusus berupa kontrol yang ketat dalam hal kehalalan ruang lingkup kegiatan usaha.
Saham Syariah adalah saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah compliant . Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisa dikategorikan sebagai saham syariah atau tidak yaitu:[16]
  • Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja sama yang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).
  • Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksi ini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicit disebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dan semua turunan-turunannya.
  • Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secara umum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masih ada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaan harus terhindar dan bebas dari bunga atau interest.
  • Pendekatan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Dengan melihat ratio hutang terhadap modal atau yang lebih dikenal dengan debt/equity ratio. Dengan melihat ratio ini maka diketahui jumlah hutang yang digunakan untuk modal atas perusahaan ini. Semakin besar ratio ini semakin besar ketergantungan modal terhadap hutang. Akan tetapi untuk saat ini bagi perusahan agak sulit untuk membuat ratio ini nol, atau sama sekali tidak ada hutang atas modal. Oleh karena itu ada toleransi-toleransi atau batasan seberapa besar Debt to Equity ratio ini. Dan masing masing syariah indeks di dunia berbeda dalam penetapan hal ini. Namun secara keseluruhan kurang dari 45% bisa diklaim sebagai perusahaan yang memiliki saham sariah.
1.3  Sejarah Perkembangan Saham Syariah Di Indonesia
Di Indonesia, pasar modal telah berkembang sejalan dengan perkembangan perekonomian. Bahkan di tahun 2007, berdasarkan pencapaian peningkatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), telah menempatkan Bursa Efek Indonesia sebagai bursa berkinerja terbaik kedua diantara bursa-bursa utama di dunia.
  • Fluktuasi saham umumnya disebabkan oleh
1.      Kinerja & prospektus sebuah perusahaan
2.      Kebijakan ekonomi nasional
3.      Pengaruh ekonomi nasional, regional, dan internasional
4.      Faktor alam
Seiring perkembangan pasar modal, di Indonesia juga telah dikembangkan pasar modal syariah, dimana pada pertengahan tahun 2000 dikeluarkan Jakarta Islamic Index (JII). Indeks ini mensyaratkan saham dengan jenis usaha utama dan ratio keuangan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan diharapkan menjadi tolak ukur kinerja saham-saham yang berbasis syariah serta untuk lebih mengembangkan pasar modal syariah (PT.BEI,2008).
Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 saham yang dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan syariah Islam. Pada awal peluncurannya, pemilihan saham yang masuk dalam kriteria syariah melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management. Akan tetapi seiring perkembangan pasar, tugas pemilihan saham-saham tersebut dilakukan oleh Bapepam – LK, bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bapepam – LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.[17]
1.4 Jenis- Jenis Saham
·         Secara umum saham yang beredar pada Bursa Efek Jakarta dapat di tinjau dari beberapa segi :
Ø  Ditinjau dari segi bentuknya saham dapat dikategorikan atas :
1.      Saham atas nama (Nominal Share), yaitu saham yang menyebut nama pemiliknya. Pencatatan dalam saham ini dicata dalam saham khusus. Para ahli fikih kontemporer yang menghalalkan saham jenis ini sependapat bahwa penyebutan nama pemilik saham pada dokumen saham menetapkan kepemilikan pemiliknya dan memberikan perlindungan atas haknya. Hal ini berarti saham jenis ini diperbolehkan secara fikih islam. (ibrahim, 2003)
2.      Saham atas Unjuk (bearer shares), yaitu saham yang tidak menyebut nama pemiliknya. Ada ahli fikih kontemporer memandang saham ini batal. Karena ketidaktahuan siapa pembelinya. Ketidak tahuan ini akan menyelapkan hak pembeliannya. Sepeti dicuri dan berpindah kepemilikannya kepada pencurinya atau ketika hilang berpindah kepemilikannya kepada penemunya, dan lain sebagainya. Bagaimanapun, sebaiknya saham yang seperti ini dihindari, karena akan menimbulkan problema tentang kepemilikannya atau pemulangannya kembali apabila hilang (Ibrahim, 2003)
Ø  Ditinjau dari segi hak dan keistimewaannya :
1.      Saham biasa (Ordinary Shares), semua ahli fikih kontemporer memandang saham biasa boleh, karena tidak memiliki keistimewaan dari yang lain, baik hak maupun kewajibannya. (Ibrahim, 2003)
2.      Saham preferen (preference shares), saham  ini memiliki keistimewaan khusus dari segi perlakuan maupun dari segi finansial. Para ahli fikih kontemporer memandang saham jenis ini harus dihindari karena tidak sesuai dengan ketentuan secara syariah, karena pemilik saham ini mempunyai hak mendapatkan bagian dari lebihan yang dapat dibagikan sebelum dibagikan kepada pemilik saham biasa. (Ibrahim, 2003).
1.5  Instrumen Saham Syariah
·         Instrumen pasar modal syariah diperdagangkan di pasar perdana dan pasar sekunder. Prinsip dasar pasar perdana adalah:[18]
1.      Semua efek harus berbasis pada harta atau transaksi riil.
2.      Tidak boleh menerbitkan efek utang untuk membayar kembali utang (bay al dayn bi al dayn).
3.      Dana atau hasil penjualan efek akan diterima oleh perusahaan.
4.      Hasil investasi akan diterima pemodal (shohibul maal) yang merupakan fungsi dari manfaat yang diterima perusahaan dari dana atau harta hasil penjualan efek.
5.      Tidak boleh memberikan jaminan hasil yang semata-mata merupakan fungsi dari waktu.
·         Sedangkan untuk pasar sekunder ada tambahan dari prinsip dasar pasar perdana:
1.      Tidak boleh membeli efek berbasis trend (indeks)
2.      Suatu efek dapat diperjualbelikan namun hasil (manfaat) yang diperoleh dari efek tersebut berupa kupon atau deviden tidak boleh diperjual belikan.
3.      Tidak boleh melakukan suatu transaksi murabahah dengan menjadikan objek transaksi sebagai jaminan.
·         Adapun jenis instrumen pasar modal yang jelas diharamkan syariah adalah sebagai berikut:
1.      Preferred Stock (saham istimewa) Saham jenis ini diharamkan oleh ketentuan syariah karena terdapat dua karakteristik utama, yaitu:
a.      Adanya keuntungan tetap (pre-determinant revenue). Hal ini menurut kalangan ulama dikategorikan sebagai riba.
b.      Pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saat likuidasi. Hal ini mengandung unsur ketidakadilan.
2.      Forward Contract Forward contract diharamkan karena segala bentuk jual beli utang (dayn bi dayn) tidak sesuai dengan syariah. Bentuk kontrak forward ini dilarang dalam Islam karena dianggap jual beli utang/piutang terdapat unsur ribawi, sedangkan terjadinya transaksi jual beli dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.
3.      Option merupakan hak, yaitu untuk membeli dan menjual barang yang tidak disertai dengan underlying asset atau real asset. Transaksi option ini bersifat tidak ada (non exist) dan dinilai oleh kalangan ulama bahwa kontrak option ini termasuk future, yaitu mengandung unsur gharar (penipuan/spekulasi) dan maysir (judi).
1.6 Kriteria Pemilihan Saham yang Memenuhi Prinsip-prinsip Syariah
Berdasarkan arahan Dewan Syariah Nasional dan Peraturan Bapepam – LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, jenis kegiatan utama suatu badan usaha yang dinilai tidak memenuhi syariah Islam adalah:[19]
  • Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
  • Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli resiko yang mengandung gharar dan maysir.
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan :
  • Barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi)
  • Barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan atau
  • Barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
  • Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI.
Sedangkan kriteria saham yang masuk dalam katagori syariah adalah:
  • Tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana yang diuraikan di atas.
  • Tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang / jasa dan perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu
  • Tidak melebihi rasio keuangan sebagai berikut:
    • Total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45% : 55%)
    • Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih dari 10%
1.7 Kriteria Pemilihan Saham Jakarta Islamic Index
Untuk menetapkan saham-saham yang masuk dalam perhitungan Jakarta Islamic Index dilakukan proses seleksi sebagai berikut:
  • Saham-saham yang akan dipilih berdasarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam – LK.
  • Memilih 60 saham dari Daftar Efek Syariah tersebut berdasarkan urutan kapitalisasi pasar terbesar selama 1 tahun terakhir.
  • Dari 60 saham tersebut, dipilih 30 saham berdasarkan tingkat likuiditas yaitu nilai transaksi di pasar reguler selama 1 tahun terakhir.
Dengan memacu pada proses seleksi yang dilakukan terhadap saham-saham yang tercatat pada JII, terlihat bahwa saham-saham JII tidak hanya sesuai dengan kriteria syariah tetapi juga merupakan saham-saham pilihan dalam hal kapitalisasi pasar tertinggi serta volume perdagangan juga tinggi.
1.8 Ayat Al-qur’an yang menyangkut dengan hubungan saham Syariah
  • (QS. Al-Bagarah : 275)
الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَآءَهُ مَوْعِظَةُُ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ {275}
Artinya :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (Al-baqarah : 275)
  • Ayat al-Qur’an yang dijadikan dalil adalah QS. Al-Maidah (5);1 tentang perintah bagi umat Islam agar menunaikan perikatan dan perjanjian;
اأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ اْلأَنْعَامِ إِلاَّ مَايُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللهَ يَحْكُمُ مَايُرِيدُ {1}
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya (Al-maidah : 1)
  • QS. An-Nisa (4);29 tentang cegahan mengkonsumsi harta sesama dengan cara yang batil. Islam mensyaratkan adanya saling kerelaan (senang) di antara pembeli dan penjual:
 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَتَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا {29}
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta kamu di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari antara kamu.” (an-Nisa’: 29)

REKSA DANA
1.1 Pengertian
Reksa dana bukanlah hal baru. Jenis investasi ini sudah ada sejak tahun 1920-an, meski popularitasnya baru meningkat 25 tahun belakangan ini. Di Amerika,reksa dana dikenal sebagai mutual fund . Di Inggris di sebut unit trust, sedangkan di Jepang disebut investmen trust.
Reksa dana adalah salah satu bentuk investasi kolektif, yang memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya, agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio yang dikelola oleh manajer investasi.
Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Indonesia, reksa dana dapat  diartikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan  untuk menghimpun dana dari  masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam  portofolio efek oleh manajer investasi.
Sedang Reksa Dana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan reksa dana syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.[20]
Reksa dana syariah adalah reksa dana yang pengelolaannya dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat islam. Reksa dana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan yang pengelolaannya bertentangan dengan syariat islam.
Untuk mengukur keberhasilan investasi dari suatu reksa dana digunakan ukuran net asset value  (NAV). NAV adalah total investasi dan kas yang dipegang dan dikurangi dengan biaya-biaya hutang dari kegiatan operasional yang harus dibayarkan.
Reksa Dana dapat dibedakan berdasarkan bentuk hukum Reksa Dana, sifat operasionalnya, dan jenis penempatan  investasinya.

A.     Keuntungan investasi melalui Reksa Dana
1.        Diversifikasi investasi
Divesifikasi yang terwujud dalam bentuk portofolio akan menurunkan tingkat risiko. Reksa dana melakukan diversifikasi dalam berbagai instrumen efek, sehingga dapat menyebarkan risiko atau memperkecil risiko. Investor walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek sehingga dapat memperkecil risiko. Hal ini berbeda dengan pemodal individual yang misalnya hanya dapat membeli satu atau dua jenis efek saja.
2.        Kemudahan Investasi
Reksa dana mempermudah investor untuk melakukan investasi di pasar modal. Kemudahan investasi tercermin dari kemudahan pelayanan administrasi dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan. Kemudahan juga diperoleh investor dalam melakukan reinvestasi pendapatan yang diperolehnya sehingga unit penyertaannya dapat terus bertambah.
3.        Efisiensi biaya dan waktu
Karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak investor, maka biaya investasinya akan lebih murah bila dibandingkan dengan jika investor melakukan transaksi secara individual di bursa. Pengelolaan yang dilakukan oleh manajer investasi secara profesional, tidak perlu bagi investor untuk memantau sendiri kinerja investasinya tersebut.
4.        Likuiditas
Pemodal dapat mencairkan kembali saham/unit penyertaan setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksa dana, sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya. Reksa dana wajib membeli kembali unit penyertaannya, sehingga sifatnya menjadi likuid.
5.        Transparansi Informasi
Reksa dana diwajibkan memberikan informasi atas perkembangan portofolio dan biayanya, secara berkala dan kontinyu, sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau keuntungan, biaya dan risikonya.
B.      Risiko Investasi dengan Reksa Dana
1.        Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portofolia reksa dana tersebut.
2.        Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer investasi akan mengalami kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
3.        Risiko politik dan ekonomi
Perubahan kebijakan ekonomi politik dapat mempengaruhi kinerja bursa dan perusahaan sekaligus. Dengan demikian harga sekuritas akan terpengaruh yang kemudian mempengaruhi portofolio yang dimiliki reksa dana.
4.        Risiko Pasar
Hal ini terjadi karena nilai sekuritas di pasar efek memang berfluktuasi sesuai dengan kondisi ekonomi secara umum. Terjadinya fluktuasi di pasar efek akan berpengaruh langsung pada nilai bersih portofolio, terutama jika terjadi koreksi atau pergerakan negatif.
5.        Risiko Inflasi
Terjadinya inflasi akan menyebabkan menurunnya total real return investasi. Pendapatan yang diterima dari investasi dalam reksa dana bisa jadi tidak dapat menutup kehilangan karena menurunnya daya beli (loss of purchasing power).
6.        Risiko Nilai Tukar
Risiko ini dapat terjadi jika terdapat sekuritas luar negeri dalam portofolio yang dimiliki. Pergerakan nilai tukar akan mempengaruhi nilai sekuritas yang termasuk foreign invesment setelah dilakukan konversi dalam mata uang domestik.
7.        Risiko Spesifik
Risiko ini adalah risiko dari setiap sekuritas yang dimiliki. Disamping dipengaruhi pasar secara keseluruhan, setiap sekuritas mempunyai risiko sendiri-sendiri. Setiap sekuritas dapat menurun nilainya jika kinerja perusahaannya sedang tidak bagus, atau juga adanya kemungkinan mengalami default, tidak dapat membayar kewajibannya.
Pembagian Reksa Dana Berdasarkan Sifat Operasional
            Berdasarkan sifat operasionalnya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi Reksa Dana Terbuka dan Reksa Dana Tertutup. Reksa Dana Terbuka menjual sahamnya melalui penawaran umum untuk seterusnya dicatatkan pada bursa efek. Investor tidak dapat menjual kembali saham yang dimilkinya kepada Reksa Dana melainkan kepada investor lain melalui pasar bursa di mana harga belinya di \tentukan oleh mekanisme bursa.
            Sedangkan Reksa Dana tertutup menjual saham atau unit penyertaannya secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli. Saham ini tidak perlu dicatatkan di bursa efek dan harganya ditentukan berdasarkan nilai aktiva bersih.
Dilihat dari portofolio investasinya atau kemana kumpulan dana diinvestasikan, reksa dana dapat dibedakan menjadi:
1.        Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Fund)
Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan memelihara modal.
2.        Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed income fund)
Reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Reksa dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari pada Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3.        Reksa Dana Saham (Equty Fund)
Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis reksa dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
4.        Reksa Dana Campuran (Discretionary Fund)
Reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas (contoh: saham) dan efek bersifat utang (contoh: obligasi).
Reksa Dana Syariah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang menginginkan memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih yang dapat dipertanggungjawabkan secara religius yang memang sejalan dengan prinsip syariah.
Reksa Dana Syariah dapat mengambil bentuk seperti reksa dana konvensional. Namun memiliki perbedaan dalam operasionalnya, dan yang paling tampak adalah proses screening dalam mengontruksi portofolio. Filterisasi menurut prinsip syariah akan mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram seperti riba, gharar, minuman keras, judi, daging babi, rokok, prostitusi, pornografi dan seterusnya. Reksa Dana Syariah di dalam investasinya tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan return yang tinggi. Tidak hanya melakukan maksimalisasi kesejahteraan yang tinggi terhadap pemilik modal, tetapi memperhatikan pula bahwa portofolio yang dimiliki tetap berada pada aspek investasi pada perusahaan yang memiliki produk halal dan baik yang tidak melanggar aturan syariah.
Pembagaian Reksa Dana Berdasarkan Bentuk Hukum
            Di Indonesia, terdapat 2 bentuk hukum Reksa dana, yaitu Reksa Dana berbentuk Perseroan Terbatas (PT Reksa Dana) dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Reksa Dana Kolektif ).       
Reksa Dana perseroan merupakan suatu perusahaan yang bergerak pada pengelolaan portofolio investasi pada surat-surat berharga yang tersedia di pasar investasi. Dari kegiataan tersebut PT Reksa Dana akan memperoleh keuntungan dalam bentuk peningkatan nilai aset perusahaan, yang kemudian juga akan dapat dinikmati oleh para investos yang memiliki saham pada perusahaan tersebut.
Sementara Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah kontrak yang dibuat antara manajer investasi dan bank kustodian yang  juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai investor. Melalui kontrak ini manajer investasi diberi wewenang untuyk mengelola portofolio kolektif dan bank kustodian diberikan wewenang untuk melaksanakan investasi penitipan dan administrasi investasi kolektif.
Saat ini sebagian besar reksa dana di Indonesia merupakan kontrak investasi kolektif dan bersifat terbuka. Perkembangan terakhir bapepam mengeluarkan aturan baru berkaitan dengan jenis-jenis reksa dana yang sedikit berbeda dari reksa dana yang selama ini beredar. Reksa dana tersebut, seperti reksa dana terproteksi, reksa dana dengan  penjaminan, dan reksa dana indeks.
D.           Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional
Kegiatan reksa dana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsure-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.
1.      Kelembagaan
Dalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip investasinya.
2.      Hubungan Investor dengan Perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
3.      Kegiatan Investasi Reksa Dana
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan transaksi Reksa dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Demikianlah uraian singkat mengenai reksa dana syariah dan beberapa ketentuan serta prinsip yang harus dijalankan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda dalam hal umum mengenai investasi syariah.[21]









Fatwa DSN 40/DSN-MUI/X/2003 Pasar Modal & Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syari'ah di Bidang Pasar Modal
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan :
  1. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
  2. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
  3. Efek Syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah.
  4. Shariah Compliance Officer (SCO) adalah Pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
  5. Pernyataan Kesesuaian Syariah adalah pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh DSN-MUI terhadap suatu Efek Syariah bahwa Efek tersebut sudah sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
  6. Prinsip-prinsip Syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dalam fatwa ini maupun dalam fatwa terkait lainnya.
BAB II
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 2 Pasar Modal
  1. Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis Efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telah memenuhi Prinsip-prinsip Syariah.
  2. Suatu Efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.
BAB III
EMITEN YANG MENERBITKAN EFEK SYARIAH

Pasal 3 Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik
  1. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
  2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
    • perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
    • lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
    • produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
    • produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
    • melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
  3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
  4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.
  5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah.
BAB IV
KRITERIA DAN JENIS EFEK SYARIAH
Pasal 4 Jenis Efek Syariah
  1. Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
  2. Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
  3. Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
  4. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
  5. Efek Beragun Aset Syariah adalah Efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolio-nya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
  6. Surat berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan Prinsip-prinsip syariah.
BAB V
TRANSAKSI EFEK
Pasal 5 Transaksi yang Dilarang
  1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
  2. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas meliputi:
    • Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
    • Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
    • Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
    • Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
    • Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut; dan
    • Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain;
    • Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.
Pasal 6 Harga Pasar Wajar
Harga pasar dari Efek Syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan Efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.
BAB VI
PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Pasal 7
Dalam hal DSN-MUI memandang perlu untuk mendapatkan informasi, maka DSN-MUI berhak memperoleh informasi dari Bapepam dan Pihak lain dalam rangka penerapan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
  1. Prinsip-prinsip Syariah mengenai Pasar Modal dan seluruh mekanisme kegiatan terkait di dalamnya yang belum diatur dalam fatwa ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam fatwa atau keputusan DSN-MUI.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jakarta Tanggal: 08 Sya’ban 1424 H / 04 Oktober 2003 M







[1] Dr. Faired Wijaya dan Dr. Soetatwo Hadiwigeno. Lembaga-lembaga keuangan dan bank. (yogyakarta : BPFE) Hal. 48-49
[2] Faizal Ghazali, LL.B., LL.M. pasar modal (diktat matakuliah aspek hukum dalam ekonomi).

[3] Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia, 2008), Hal .238
[4] M. Suyanto, Bisnis Dan Investasi Sistem Syariah. (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2009 ), Hal. 54
[5] Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia, 2008), Hal . 238
[6] Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, investasi pada pasar modal syarih, (Jakarta: kencana prenada media group, 2008), Hal. 84-87
[7] Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia, 2008), Hal . 239
[8] Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, investasi pada pasar modal syarih, (Jakarta: kencana prenada media group, 2008), Hal. 95-100

[9] Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia, 2008), Hal . 242
[10] Ibid, Hal 244-346
[11] Husein Syahatah dan Athiyyah Fayyadh, Bursa Efek Tuntunan Islam Dalam Transaksi di Pasar Modal, (Surabaya: Pustaka Progresif, 2004), Hal. 82-83
[12] (Khan, M. Fahim, 1995)
[13] Dr. Husein Syahatan, Dr. Athiyyah Fayyadh “ Bursa Efek: Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal ”
[14] Nurul Huda, Mustafa Edwin Nasution “ Investasi Pada Pasar Modal Syariah ”
[15] Shine shari’ah news edisi 1, Januari 2007, PEBS-FEUI
[16] Kurniawan,T,2008, “Volatilitas Saham Syariah (Analisis Atas Jakarta Islamic Index)”. Karim Review. Special Edition. January 2008
[17] PT.BEI,2008b, Buku Panduan Indeks Harga Saham Bursa Efek Indonesia, PT. Bursa Efek Indonesia, Jakarta
[18] Harahap, Sofyan S, 2001, Menuju Perumusan Teori Akuntansi Islam, Pustaka Quantum
[19] BAPEPAM. Studi tentang Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia. Jakarta.2004Jaih Mubarok.
[20][20] http://www.pkes.org/file/publication/REKSA%20DANA%20SYARIAH.doc
[21] http://www.pkes.org/file/publication/REKSA%20DANA%20SYARIAH.doc

4 comments:

  1. Halo, nama saya Widya Okta. dari Indonesia, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, namun mereka masih asli sekali di antara perusahaan pinjaman palsu.
    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya punya korban jatuhnya penipuan oleh beberapa perusahaan pinjaman online, karena saya membutuhkan pinjaman perusahaan yang jujur.

    Saya hampir menyerah tidak sampai saya mencari sebuah nasihat dari seorang teman saya yang disebut saya pemberi pinjaman sangat handal Sandra Ovia Badan Kredit yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar USD 900 juta (Sembilan ratus juta INDONESIAH) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga rendah dari 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan., Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres .

    Yakinlah dan yakin bahwa ini adalah asli karena saya memiliki semua bukti pengolahan pinjaman ini termasuk kartu id, Pinjaman dokumen perjanjian dan semua karya kertas. Saya percaya Ibu Sandra Ovia sepenuh hati karena dia telah benar-benar membantu kehidupan saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi perusahaan melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman

    Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi cicilan pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan perusahaan seperti yang diarahkan.

    ReplyDelete
  2. Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
     
    Poin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
     
    Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com

    ReplyDelete