Science, Economy, Technology, Style, and Fun
EMITEN UNDERWRITER INVESTOR
Modal Keterampilan
NIsbah BAGI
HASIL PENDAPATAN
PASAR MODAL
1.1 Perkembangan Mula-Mula Pasar Uang Dan
Modal
Dalam zaman pertengahan, telah didirikan apa yang
bisa diebut “pasar uang”. Dalam arti luas, pasar uang ialah suatu pasar yang
meliputi orang-orang yang mempunyai dana-dana untuk dipinjamkan dan orang-orang
yang meminjamkan dana-dana. Dalam hal ini, money changers, bank-bank,
kelas-kelas pedagang dan juga fair-fair, merupakan sumber dana bagi mereka yang
membutuhkan.
Sebelum akhir zaman pertengahan, di Bruges dan
Antwerpen sudah didirikan “bourse” yang merupakan pasar yang menggantikan
fair-fair di Champagne, Lyon, Geneva dan tempat-tempat lain di Eropa. Tempat
bourse bisa di sudut jalan, atau alun-alun kota, di mana orang-orang mengadakan
transaksi-transaksi keuangan yang perlu untuk menyelesaikan jual-beli
barang-barang. Tapi sebelum akhir abad ke-15, bourse sudah merupakan tempat di
mana hak atas barang-barang dan jasa-jasa di jual-belikan. Tapi perkembangan
bourse sebagai suatu pusat keuangan, sebagai suatu bursa di mana
instrument-instrumen utang di jual-belikan, baru terjadi dalam abad ke-16 dan
tumbuh dalam abad ke-17. Namun asal mula jenis pasar uang timbul dalam abad
ke-15. Pasar uang zaman sekarang harus di beri definisi lebih teliti, tapi
intinya tetap sama yaitu pasar uang merupakan tempat atau keadaan di mana
debitur dan kreditur bertemu.[1]
Sampai tahun 1970, sejumlah besar masyarakat muslim
tidak dapat terlibat dalam investasi di pasar modal. Hal ini disebabkan karena
larangan islam pada aktifitas-aktifitas bisnis tertentu. Untuk memenuhi kepentingan
pemodal yang ingin mendasarkan kegiatan isvestasinya berdasarkan kepada prinsip-prinsip syariah, maka sejumlah bursa
efek dunia telah di susun indeks yang secara khusus terdiri dari komponen
saham-saham yang tergolong dalam kegiatan usahanya yang tidak bertentang dengan
prinsip syariah.
1.2 Pengertian Pasar Modal
Pasar
modal adalah pasar yang memperdagangkan efek
(jual beli) dalam bentuk instrumen keuagan, baik dalam modal (equity) dan
utang.[2]
Secara
teoritis pasar modal (capital market) didefiniskan sebagai perdagangan
instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, dalam bentuk modal sendiri
(stock) maupun hutang (bond), baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public
authorities) maupun oleh perusahaan swasta (Privat sector). Dengan demikian
pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan (Financial
market), dalam financial market, diperdagangkan semua bentuk hutang dan modal
sendiri baik dana jangka panjang maupun jangka pendek, baik bersifat negotiable
maupun non negotiable.
1.3 Pasar Modal Syariah
Konsep bursa saham yang sesuai dengan prinsip
syariah ialah dalam berbagi keuntungan dan kerugian, tetapi tidak semua bisnis
yang terdaftar dalam bursa saham sesuai dengan prinsip syariah, isu ini
merupakan tantangan dalam pengembangan pasar modal syariah.
Sehingga dapat difahami bahwa Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan konsep syariah, di mana setiap perdagangan surat berharga mentaati ketentuan transaksi sesuai dengan basis syariah.
Sehingga dapat difahami bahwa Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan konsep syariah, di mana setiap perdagangan surat berharga mentaati ketentuan transaksi sesuai dengan basis syariah.
Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai
pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi
ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian,
spekulasi dan lain-lain. Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada
tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK
dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
1.4 Instrumen Pasar Modal Syariah
Investasi keuangan syariah harus disertai dengan
kegiatan sektor riil atau transaksi yang mendasari (underlying transaction).
Untuk itu, penciptaan instrumen investasi syariah dalam pasar modal adalah dari
sekuritasi aset/proyek (asset securitisation) yang merupakan bukti penyertaan,
sekuritasi utang (debt securitisation) atau penerbitan surat utang yang timbul
atas transaksi jual beli (al dayn) atau merupakan sumber pendanaan bagi
perusahaan, sekuritasi modal (equity securitisation), merupakan emisi surat
berharga oleh perusahaan emiten yang telah terdaftar dalam pasar modal syariah
dalam bentuk saham.
Adapun instrumen pasar modal yang sesuai dengan
syariah dalam pasar perdana adalah muqaradah/mudharabah funds, saham biasa
(common stock), muqaradah/mudharabah Bonds. Karena instrumen pasar modal
tersebut diperdagangkan di pasar perdana, maka prinsip dasar pasar perdana
adalah semua efek harus berbasis pada harta atau transaksi riil, tidak boleh
menerbitkan efek utang untuk membayar kembali utang (bay al dayn bi al dayn),
dana atau hasil penjualan efek akan diterima oleh perusahaan, hasil investasi
akan diterima pemodal (shohibul maal), tidak boleh memberikan jaminan hasil
yang semata-mata merupakan fungsi dari waktu.
Sedangkan untuk pasar sekunder ada beberapa tambahan dari prinsip dasar pasar perdana, yaitu tidak boleh membeli efek berbasis trend (indeks), suatu efek dapat diperjualbelikan namun hasil (manfaat) yang diperoleh dari efek tersebut berupa kupon atau deviden tidak boleh diperjual belikan, tidak boleh melakukan suatu transaksi murabahah dengan menjadikan objek transaksi sebagai jaminan. Adapun jenis instrument pasar modal yang jelas diharamkan syariah adalah :
Sedangkan untuk pasar sekunder ada beberapa tambahan dari prinsip dasar pasar perdana, yaitu tidak boleh membeli efek berbasis trend (indeks), suatu efek dapat diperjualbelikan namun hasil (manfaat) yang diperoleh dari efek tersebut berupa kupon atau deviden tidak boleh diperjual belikan, tidak boleh melakukan suatu transaksi murabahah dengan menjadikan objek transaksi sebagai jaminan. Adapun jenis instrument pasar modal yang jelas diharamkan syariah adalah :
1. preferred stock (saham istimewa),
2. forward contract,
3.option.
1.5
Dalil-dalil tentang pasar modal :
وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرِّسُولِ يَأْكُلُ
الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي اْلأَسْوَاقِ لَوْلآ أُنزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ
مَعَهُ نَذِيرًا {7}
Artinya
:
dan
mereka berkata: "Mengapa Rasul itu memakan makanan dan berjalan di
pasar-pasar? mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang Malaikat agar Malaikat
itu memberikan peringatan bersama- sama dengan dia?, (alfurqan :7)
وَمَآأَرْسَلْنَا
قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلآ إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ
وَيَمْشُونَ فِي اْلأَسْوَاقِ وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً
أَتَصْبِرُونَ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا {20}
Artinya
:
dan
Kami tidak mengutus Rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan
makanan dan berjalan di pasar-pasar. dan Kami jadikan sebahagian kamu cobaan
bagi sebahagian yang lain. maukah kamu bersabar?; dan adalah Tuhanmu Maha
melihat. (alfurqan : 20)
OBLIGASI SYARIAH
1.
PENGERTIAN
Obligasi merupakan surat utang dari suatu
lembaga atau perusahaan yang di jual kepada investor untuk mendapatkan dana
segar. Para investor akan mendapatkan return
dalam bentuk tingkat suku bunga tertentu yang sangat bervariasi tergantung
kekuatan bisnis penerbitnya. Dalam pasar uang yang sudah berkembang dengan baik
bentuk dan jenis obligasi bisa mencapai belasan bahkan puluhan.[3]
Obligasi pada umumnya
diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap di atas 10 tahun. Surat utang
berjangka waktu 1-10 tahun disebut “surat utang” dan utang dibawah 1 tahun
disebut “surat perbendaharaan”. Di Indonesia, surat utang berjangka waktu 1
hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara
(SUN) dan utang dibawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat
Perbendaharaan Negara (SPN).[4]
Harta obligasi swasta dan
obligasi pemerintah termasuk harta yang di investasikan dan harta tersebut
termasuk dalam firman Allah SWT:
õè{
ô`ÏB
öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹
öNèdãÎdgsÜè?
NÍkÏj.tè?ur
$pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y
öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ
“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659]
mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
Mengetahui.
Karakteristik Obligasi
a. Surat berharga yang mempunyi kekuatan hukum.
b. Memberikan pendapatan
tetap secara periodik
c. Ada nilai nominal, yang disebut juga nilai pari, par
value, stated value, face value atau nilai kopur.[5]
d. Nilai
Obligasi (jumlah dana yang dipinjam)
e. Jangka Waktu
Obligasi
f. Tingkat Suku
Bunga
g. Jadwal
Pembayaran
h. Tahap Membeli
Obligasi
i.
Membuka Rekening
j.
Pahami Produk obligasi
k. Lakukan
Analisis
l.
Memberikan Amanat Beli
m. Siapkan Dana
n. Penyelesaian
Pembayaran Obligasi[6]
2.
OBLIGASI SYARIAH
Sebagaimana Fatwa Dewan
Syariah Nasional No. 32/ DSN-MUI/ IX/ 2002, “ obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka
panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/ margin/ fee,
serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Obligasi syariah bukan
merupakan utang berbunga tetap., tetapi lebih menyerupakan penyertaan dana yang
di dasarkan pada prinsip bagi hasil. Transaksinya bukan akad utang piutang
melainkan penyertaan. Obligasi sejenis ini lazim dinamakan muqaradhah bond, dimana muqaradhah merupakan nama lain dari
mudharabah. Dalam bentuknya yang sederhana obligasi syariah di terbitkan oleh
sebuah perusahaan atau emiten sebagai pengelola atau mudharib dan dibeli oleh investor atau shahib mal.[7]
Untuk
menerbitkan obligasi syariah (Achsien, 2004) beberapa persyaratan berikut yang
harus dipenuhi:
a. Aktivitas
utama (core business) yang halal, tiak bertentangan dengan substansi Fatwa No.
20/ DSN – MUI/ IV/ 2001.
b. Peringatan
Investment Grade:
·
Memiliki fundamental usaha yang kuat
·
Memiliki fundamental keuangan yang kuat
·
Memiliki citra yang baik bagi publik
c. Keuntungan
tambahan jika termasuk dalam komponen Jakarta Islamic Index (JII)
Proses Penerbitan Obligasi Syariah
Penerbitan obligasi
syariah pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan obligasi konvensional, untuk
lebih jelas lihat gambar:
|
|
|
|
BAGI HASIL DAN PEMBAYARAN POKOK
Di Indonesia terdapat 2 skema obligasi syariah, yaitu:
1.
Obligasi Mudarabah
Dalam Fatwa No.
33/DSN-MUI/X/2002 (LAMPIRAN 7) tentang obligasi syariah mudarabah, dinyatakan
antara lain bahwa:
a. Obligasi
syariah adalah suatu surat
berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang di keluarkan emiten
kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang obligasi syariah merupakan bagi hasil, margin, atau
fee serta membayar dana obligasi pada saat obligasi jatuh tempo.
b. Obligasi
syariah mudarabah adalah obligasi syariah yang berdasarkan akad mudarabah
dengan memperhatikan substansi fatwa DSN-MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang
pembiayaan mudarabah.
c. Obligasi
mudarabah emiten bertindak sebagai mudarib (pengelola modal), sedangkan
pemegang obligasi syariah mudarabah bertindak sebagai sahibul maal (pemodal).
d. Jenis usaha
emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
e. Nisbah
keuangan dinyatakan dalam akad.
f. Apabila
emiten lalai atau melanggar perjanjian, emiten wajib menjamin pengambilan dana
dan pemodal dapat meminta emiten membuat surat
pangkuan utang.
g. Kepemilikan
obligasi syariah dapat di pindah tangankan selama disepakati dalam akad.
Skema obligasi mudarabah adalah sebagai berikut:
|
|
KEGIATAN
USAHA
|
Pengembalian
Modal Pokok
2.
Obligasi Syariah Ijarah
Pertanyaan mendasar :
kenapa harus obligasi ijarah? Maka ada beberapa alasan yang dapat dfikemukakan:
a. Bentuk
pendanaan yang paling sesuai untuk emiten yang memiliki dasar transaksi sewa
menyewa.
b. Penggunaan
dana relative fleksibel.
c. Memberikan
return yang tetap, memudahkan juga dalam transaksi di pasar sekunder.
d. Telah
memiliki pedoaman khusus melalui pengesahan fatwa No.41/DSN-MUI/III/2003.[8]
3.
HUKUM BERMUAMALAH DENGAN
OBLIGASI
Pemegang obligasi menikmati beberapa hak,
diantaranya:
a. Hak
mendaptkan bunga yang tetap sesuai dengan kesepakatan.
b. Hak
pengembalian niali/harga obligasi pada saat habis masanya.
c. Hak untuk
mengedarkan obligasi dengan menjulnya kepada orang lain.
Obligasi, sebagaimana telah disebutkan diatas
adalah hutang yang pemegangnya berhak atas bunga yang tetap, dan ini adalah
riba yang di haramkan secar jelas oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits
sahih serta consensus (ijma’) ulama’ baik salaf maiupun khalaf. Dalil atas hal
itu adalah:
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsur
$tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$#
bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs?
(#qçRsù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB
«!$#
¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur
óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& w
cqßJÎ=ôàs? wur cqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
“Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan
jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu
tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (Al-Baqarah 278-279).
4.
PERBEDAAN OBLIGASI
SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Obligasi Syariah Dengan
Obligasi Konvensional
Keterangan
|
Obligasi Syariah
|
Obligasi Konvensional
|
Harga Penawaran
|
100%
|
100%
|
Jatuh Tempo
|
5 tahun
|
|
Pokok Obligasi saat jatuh tempo
|
100%
|
100%
|
Pendapatan
|
Bagi hasil
|
Bunga
|
Return
|
15,5 – 16% indikatif
|
15.5 – 16% tetap
|
Rating
|
AA+
|
AA+
|
Namun, obligasi
syariah lebih kompetitif dibanding obligasi konvensional, sebab:
a. Kemungkinan
perolehan dari bagi hasil pendapatan lebih tinggi dari pada obligasi
konvensional.
b. Obligasi
syariah aman karena untuk mendanai proyek prospektif .
c. Bila terjadi
kerugian (diluar kontrol), investor tetap memperoleh aktiva.
d. Trobosan
pradigma, bukan lagi surat utang, tetapi surat investasi.[9]
5.
PERHITUNGAN BAGI HASIL
OBLIGASI SYARIAH
Perhitungan bagi hasil obligasi syariah dapat
diilustrasikan sebagai berikut. Misalnya, perhitungan obligasi syariah Indosat
memberikan nisbah kepada pemegang obligasi atas pendapatan. Satelit dan
pendapatan internet sebagai berikut:
Tahun 1 : 6.95% dari Satelit dan 10.75% dari Internet
Tahun 2 : 6.95% dari Satelit dan 9.02% dari Internet
Tahun 3 : 6.95% dari Satelit dan 7.69% dari Internet
Tahun 4 : 6.95% dari Satelit dan 6.56% dari Internet
Tahun 5 : 6.95% dari Satelit dan 5.50% dari internet
Tanggal pencatatan obligasi syariah mudharabah
Indosat; 8 November 2002. Pendapatan bagi hasil tahun pertama akan dibagikan
berturut-turut pada 8 Februari 2003, 8 Mei, 8 Agustus, dan 8 november 2003.
Pada bagi hasil kedua 8 Mei 2003, dasar laporan keuangan laba rugi yang digunakan adalah periode
kuartal ke-4 2002 9terakhir sebelum H-10 tanggal jatuh tempo pembayaran
pendapatan bagi hasil) yang member rincian sebagai berikut:
Pendapatan satelit =
Rp 53,48 miliar
Pendapatan internet = Rp 38, 15 miliar
Dengan nisbah diatas, maka, investor akan menerima pendapatan bagi
hasil:
(6,91% X Rp 53,48 miliar) + (10,75% X 38,15% miliar) = Rp 7,80 miliar
Ekivalen return aktualnya adalah (Rp 7,80 miliar X 4) / Rp 175 miliar =
17,82 % per tahun.
6.
KENDALA PENGEMBANGAN
OBLIGASI SYARIAH
Kendala dalam pengembangan obligasi syariah
diantaranya sebagai berikut:
a. Belum banyak
masyarakat paham tentang keberadaan obligasi syariah, apalagi system yang
digunakannya.
b. Masyarakat
dalam menyimpan dananya cenderung di dasarkan atas pertimbangan pragmatis.
c. Di usia yang
masih relatif muda dan sistem yang berbeda, obligasi syariah dikondisikan untuk
menghadapi masyarakat yang kurang percaya akan keberadaan sistem yang belum ia
kenal.
7.
STRATEGI PENGEMBANGAN
OBLIGASI SYARIAH
Usaha yang perlu di lakukan untuk menjawab
kendala-kendala obligasi syariah aalah sebagai berikut:
a. Langkah-langkah
sosialisasi dilakukan untuk membangun pemahaman akan keberadan obligasi syariah
di tengah-tengah masyarakat.
b. Usaha untuk
menarik pasar emosional secra statistik relatif
lebih sedikit dari pada pasar rasional.
c. Untuk
meningkatkan kepercayaan masyarakat, usaha untuk meningkatkan profesionalitas,
kualitas, kapabilitas dan efisiensi untuk selalu dilakukan oleh obligasi
syariah.[10]
8.
REKONSTRUKSI OBLIGASI
(BOND) DALAM KORIDOR MANHAJ ISLAM
Merekonstruksi obligasi-obligasi agar sesuai dengan
kaidah-kaidah syariah dengan berbagai jalan, diantaranya sebagai berikut:
a. Penghapusan
bunga yang tetap
b. Penghapusan
syarat jaminan atas kembalinya harga obligasi
c. Pengalihan
obligasi ke saham biasa.[11]
INSTRUMEN
SUKUK
1.1 Latar Belakang
Konsep
keuangan berbasis syariah Islam (Islamic finance) dewasa ini telah
tumbuh secara pesat, diterima secara universal dan diadopsi tidak hanya oleh
negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah saja, melainkan juga oleh berbagai
negara di kawasan Asia, Eropa, dan Amerika. Hal tersebut ditandai dengan
didirikannya berbagai lembaga keuangan syariah dan diterbitkannya berbagai
instrumen keuangan berbasis syariah. Selain itu, juga telah dibentuk lembaga
internasional untuk merumuskan infrastruktur sistem keuangan Islam dan standar
instrumen keuangan Islam, serta didirikannya lembaga rating Islam.
Beberapa
prinsip pokok dalam transaksi keuangan sesuai syariah antara lain berupa
penekanan pada perjanjian yang adil, anjuran atas sistem bagi hasil atau profit
sharing, serta larangan terhadap riba, gharar, dan maysir.Salah
satu bentuk instrumen keuangan syariah yang telah banyak diterbitkan baik oleh
korporasi maupun negara adalah sukuk.
Di beberapa negara,sukuk telah menjadi instrumen
pembiayaan anggaran negara yang penting. Pada saat ini, beberapa negara telah
menjadi regular issuer dari sukuk, misalnya Malaysia, Bahrain, Brunei
Darussalam, Uni Emirate Arab, Qatar, Pakistan, dan State of Saxony Anhalt -
Jerman. Penerbitan Sovereign sukuk biasanya ditujukan untuk
keperluan pembiayaan negara secara umum (general funding) atau untuk
pembiayaan proyek-proyek tertentu, misalnya pembangunan bendungan, unit
pembangkit listrik, pelabuhan, bandar udara, rumah sakit, dan jalan tol. Selain
itu, sukuk juga dapat digunakan untuk keperluan pembiayaan cash-mismatch, yaitu
dengan menggunakan sukuk dengan jangka waktu pendek (Islamic Treasury Bills)
yang juga dapat digunakan sebagai instrumen pasar uang.
Total emisi sukuk internasional berkembang pesat
dari semula pada tahun 2002 hanya sekitar USD1 miliar, menjadi USD17 miliar
pada bulan April 2007. Jumlah dan jenis instrumen sukuk juga terus berkembang,
dari semula hanya dikenal sukuk al ijarah berkembang menjadi 14 jenis sukuk
sebagaimana ditetapkan oleh The Accounting and Auditing Organisation of
Islamic Financial Institutions (AAOIFI). Adapun investor sukuk, tidak lagi
hanya terbatas pada investor Islami, karena pada saat ini sebagian besar
investor sukuk justru merupakan investor konvensional.
Di dalam negeri sendiri, pasar keuangan syariah,
termasuk Pasar sukuk juga tumbuh secara cepat, meskipun proporsinya
dibandingkan pasar konvensional masih relatif sangat kecil. Untuk keperluan
pengembangan basis sumber pembiayaan anggaran negara dan dalam rangka
pengembangan pasar keuangan syariah dalam negeri, Pemerintah telah menyusun RUU
tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). UU SBSN tersebut akan menjadi legal
basis bagi penerbitan dan Pengelolaan sukuk Negara atau SBSN.
1.2
Apa Itu Sukuk
Istilah
sukuk berasal dari bentuk jamak dari bahasa Arab ‘sak’ atau sertifikat. Secara
singkat AAOIFI mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat bernilai sama yang
merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat,
dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.
Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan
pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai
pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction)
berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi
dasar
penerbitan sukuk, dan adanya aqad atau penjanjian antara para pihak yang
disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah
agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.
1.3
Karakter Sukuk
a)
merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial
title);
b)
pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis aqad
yang digunakan;
c)
terbebas dari unsur riba, gharar dan maysir;
d)
penerbitannya melalui special purpose vehicle (SPV);
e)
memerlukan underlying asset.
f)
penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.
1.4
Tujuan penerbitan Sukuk Negara (SBSN)
a)
memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara;
b)
mendorong pengembangan pasar keuangan syariah;
c)
menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah;
d)
diversifikasi basis investor;
e)
mengembangkan alternatif instrumen investasi;
f)
mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara; dan
g)
memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem perbankan
konvensional.
1.5
Kelebihan Berinfestasi Dalam Sukuk Negara, khususnya Untuk Struktur Ijarah
a)
Memberikan penghasilan berupa Imbalan atau nisbah bagi hasil yang kompetitif
dibandingkan dengan instrumen keuangan lain.
b)
Pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal sampai dengan dengan jatuh tempo dijamin
oleh Pemerintah.
c)
Dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
d)
Memungkinkan diperolehnya tambahan penghasilan berupa margin (capital gain).
e)
Aman dan terbebas dari riba (usury),
gharar (uncertainty), dan maysir (gambling).
f)
Berinvestasi sambil mengikuti dan melaksanakan syariah
1.6
Apa itu Sukuk Ijaroh
Istilah Al ijarah sendiri berasal dari kata Al ajru yang berarti Al 'Iwadhu (ganti) sedangkan menurut pengertian syara, Al Ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat suatu barang dengan jalan penggantian. Beberapa contoh kontrak ijarah (pemilikan manfaat) seperti :
a) Manfaat yang berasal dari aset seperti rumah untuk ditempati, atau mobiluntuk dikendarai,
b) Manfaat yang berasal karya seperti hasil karya seorang insinyur bangunan, tukang tenun, tukang pewarna, penjahit, dll
c) Manfaat yang berasal dari skill/keahlian individu seperti pekerja kantor, pembantu rumah tangga, dll.
Sementara itu, menyewakan pohon untuk dimanfaatkan buahnya, menyewakan makanan untuk dimakan, dll bukan termasuk kategori ijarah karena barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kecuali barang-barang tersebut akan habis dikonsumsi.
Adapun landasan hukum ijarah dari Al-Qur'an dapat ditemukan antara lain pada Surah :
1. Az-Zuhruf ayat 32,
أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمُت رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجَمْعَوُنَ {32}
Artinya : Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.
2. Surah Al-Baqarah ayat 233,
* وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةُ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودُُلَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرُُ {233}
Artinya :
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
3. dan Surah Al-Qashash ayat 26 dan 27.
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَآأَبَتِ اسْتَئْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِينُ {26} قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَىَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِندِكَ وَمَآأُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِن شَآءَ اللهُ مِنَ الصَّالِحِينَ {27}
Artinya :
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. (26) Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik." (27)
Sedangkan landasan hukum yang berasal dari Hadits Nabi SAW antara lain Hadits Al-Bukhari yang meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah menyewa seseorang dari Bani Ad-Diil bernama Abdullah bin Al Uraiqith sebagai petunjuk jalan yang professional.
Sementara mengenai sukuk, secara umum sukuk didefinisikan sebagai sertifikat pertisipasi Islami yang dapat diperdagangkan berdasarkan kepemilikan dan pertukaran dari asset yang disepakati bersama (Handbook of Islamic Banking,2007). Khusus untuk sukuk ijarah, kontrak yang mendasarinya adalah ijarah yaitu sewa menyewa (leasing) seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Sebagaimana ketentuan transaksi bisnis syariah yang membedakannya dengan ketentuan transaksi bisnis konvensional, kegiatan sukuk ijarah tidak boleh bertentangan dengan syariah seperti :
a) Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b) Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c)Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram;
d) Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat (Fatwa No. 20 DSN-MUI/IV/2001).
Selain itu, keuntungan yang akan dibagikan oleh penerbit sukuk ijarah harus bersumber dari hasil usaha/pengelolaan sukuk ijarah itu sendiri. Untuk dapat melakukan kontrak sukuk berbasis ijarah, para investor, penerbit sukuk dan pihak terkait lainnya wajib memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Pertama, kedua belah pihak yang akan melakukan akad harus berkemampuan dan berakal. Kedua, akil baligh sebagaimana yang disyaratkan oleh Imam Asy Syafi'i dan Hambali. Sehingga berakad dengan anak kecil dinyatakan tidak sah.
Kemudian, agar transaksi berbasis ijarah tersebut menjadi sah (valid), diperlukan pula sejumlah ketentuan tambahan.
Pertama,adanya kerelaan kedua belah pihak yang melakukan akad sebagaimana Firman Allah SWT pada Surah An-Nisa ayat 29. Kedua, mengetahui secara sempurna manfaat dari barang yang menjadi objek akad antara lain untuk mencegah terjadinya perselisihan.
Ketiga, barang atau asset yang menjadi objek akad dapat dimanfaatkan sesuai dengan kriteria, realita dan syara. Imam Hanafi menambahkan bahwa menyewakan barang yang tidak dapat dibagi (tidak dalam keadaan lengkap) tidak dapat diperbolehkan, sebab manfaat kegunaannya tidak dapat ditentukan. Keempat, aset tersebut sudah jelas, nyata dan dimiliki penerbit sukuk sehingga dapat disewakan untuk diambil manfaatnya. Menyewakan binatang buruan (masih dalam perburuan), tanah tandus atau menyewakan binatang lumpuh yang tidak dapat diserahkan tidak dibenarkan secara syariah karena tidak mendatangkan kegunaan yang menjadi obyek dari akad ini. Terakhir, sewa-menyewa yang dilakukan bukan untuk sesuatu yang diharamkan. Menyewakan asset yang akan digunakan untuk memproduksi minuman keras, tempat berjudi, dll tidak dibenarkan dalam syariah dan kontrak ijarah yang dilakukan menjadi ijarah fasid.
Hal terakhir yang spesifik dan layak diketahui dari sukuk ijarah adalah kontrak ini dapat diperjualbelikan di pasar modal dengan harga yang ditentukan oleh kekuatan pasar. Kegiatan ekonomi, investasi serta risiko yang berhubungan dengan kesanggupan penyewa untuk membayar harga sewa serta biaya penjaminan dan pemeliharaan asset menentukan harga sukuk ijarah di pasar keuangan. Namun demikian, sukuk ijarah menawarkan suatu bentuk surat berharga yang fleksible dan marketable dibandingkan jenis sukuk lainnya.
Pendanaan proyek-proyek pemerintah melalui instrumen ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dari terbitnya sukuk jenis lainnya di Indonesia seperti sukuk mudarabah, sukuk musharakah, salam sukuk, dll.
IMPLEMENTASI
SUKUK
Perspektif
Implementasi
Seluruh bentuk struktur hukum bisa
digunakan untuk penawaran sukuk
asalkan ketentuan berdasarkan syariah dilakukan sepanjang siklus hidup dari
perjanjian/kontrak. Sebagai tambahan dari penjelasan sebelumnya, adalah sangat
penting memberikan perhatian yang ketat terhadap variasi bentuk lain, termasuk
hal-hal berikut :
Þ
Bahwa
dokumen prospectus yang menawarkan sukuk, harus menggambarkan keterbukaan
secara menyeluruh tentang seluruh informasi yang berkaitan dengan penawaran dan
informasi tentang aset-aset utama. Hal ini penting untuk menghindari
bentuk-bentuk penipuan atau kekeliruan (jahala)
atau perjudian (gharar).
Þ
Bahwa
sukuk bukan dokumen moneter yang
berkaitan dengan receivables (
tagihan), tetapi mewakili bentuk kepemilikan yang actual dan legal terhadap
aset tangible,usufruct (manfa’ah) dan jasa yang spesifik.
Þ
Bahwa
sukuk hanya dapat diterima sebagai
sekuritas, yang menunjukan kepemilikan, yang dapat diperjualbelikan dengan sah
jika diterbitkan setelah penerimaan nilai dari sukuk, penandatanganan dan pene,patan dana yang dimobilisasi untuk
tujuan dimana sukuk diterbitkan.
Þ
Bahwa
sukuk tidak mewakili utang dari orang
yang diberi utang oleh penerbit kepada pemegang sukuk, tetapi merupakan pemegang setifikat yang berbagi return sebagaimana yang telah ditetapkan
pada perjanjian prospectus dan
menanggung kerugian sesuai proporsi dari sertifikat yang dibeli.
Þ
Bahwa
sukuk yang diterbitkan dan
diperdagangkan didasarkan pada kontrak investasi yang berlandaskan syariah dan
sesuai dengan aturan syariah tertentu yang dapat menentukan kontrak tersebut.
Sukuk Ijarah (Sukuk
yang Disewakan berdasarkan Penjualan Aset dan Disewakan Kembali)
Keseluruhan
parameter transaksi bisa diringkas sebagai berikut :
- Ketersediaan
aset masyarakat yang memenuhi penjualannya (terpisah) oleh pemilik (ahli waris)
utama harus ada dalam bentuk yang terdaftar dengan baik dan secara hukum
dapat dilaksanakan sebaiknya juga
mempunyai volume yang cukup homogen, untuk memudahkan analisis statistic.
- Pastikan
tidak ada gangguan aliran keuntungan bayaran pinjaman pokok kepada
pemegang suku dalam jangka waktu transaksi.
Struktur Sukuk Keuangan
Proyek
Sejumlah kontrak seperti wakalah,
istisna, dan ijarah seharusnya dapat diaplikasikan untuk aktivitas semacam itu.
Karenanya, melakukan struktur pada sukuk akan membutuhkan perhatian yang lebih
ketat terhadap implikasi syariah dan hukum yang terkait.
GAMBAR 6.5
Example of project
Finance Sukuk Al-Mudharabah Structure
Exhibit 12: example of
project finance sukuk al-mudharabah structure
|
|
||||
|
|
Langkah-langkah
yang digambarkan pada diagram secara khusus merupakan suatu perjanjian untuk
kontruksi suatu proyek yang akan didanai oleh investor sukuk melalui Mudharib
(SPV). Sukuk dapat diperdagangkan di pasar sampai likuidasi mudharabah saat
proyek akan dijual (telah selesai) kepada ahli waris.
Perdagangan Pada Sukuk
Sekuritas/setifikat/sukuk dapat diperdagangkan secara bebas di pasarbergantung pada
tanda-tanda pasar, berdasarkan aturan-aturan syariah berikut ini:
v Instrument yang mewakili aset fisik dan usufruct (manfaat) yang riil, dapat
diperjual belikan pada harga pasar sertifikat atau sukuk yang diterbitkan dengan musyarakah, mudarabah, dan ijarah
termasuk dalam kategori ini.
v Instrument yang mewakili utang dan uang
untuk jual belinya tunduk pada aturan hawalah
(pemindahan utang) dan bay’ al-sarf.
v Instrument yang mewakili gabungan dari
kategori yang berbeda tunduk pada aturan-aturan yang berhubungan dengan
kategori yang dominan.
Sementara membicarakan perdagangan dalam unit
pendanaan investasi, Shaikh Taqi tidak memasukan penjualan unit pendanaan
murabahah dengan dasar bahwa portofolio murabahah dari bank Islam hanya
memiliki dana tunai dan tagihan/utang sehingga mereka menjual barang dengan
segera setelah mereka membelinya.
Hal
ini dijelaskan dalam Al-Quran dalam surat Surah Al-Qashash ayat 27, yang
berbunyi :
Artinya
: Berkatalah dia (Syuaib): Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan
salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku
delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu
kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah
akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik. (QS. 28:27)
Sukuk dan Perkembangan
Pasar Modal pada Negara-Negara OIC
Menurut seluruh standar, saat ini sukuk adalah salah satu inovasi keuangan
yang signifikan dan merupakan tambahan jenis produk pada industri keuangan
Islam. Pasar sukuk, walaupun kecil,
telah berjalan dengan baik dan sebenarnya dapat menggambarkan ‘darah baru’ yang
telah lama untuk disuntikan pada kehidupan pasar modal diseluruh dunia Islam
dan dengan demikian memberi konstribusi untuk menciptakan lebih banyak pasar
modal Islam yang diperlukan.
Institusi-institusi
semacam ini yang tercatat diantaranya:
- Liquidity
Management Centre (LMC) – Pusat
Manajemen Likuiditas
- International
Islamic Financial Market (IIFM) –
Pasar Keuangan Islam Internasional
- International
Islamic Rating Agency (IIRA)
Terdapat
dalam surat Surah Al-Baqarah ayat 233, yang berbunyi :
وَالْوَالِدَاتُ
يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ
الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةُ
بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودُُلَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللهَ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرُُ {233}
Artinya
: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi
yang ingin menyempurnakan pernyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan
pakaian kepada para ibu dengan cara yang maruf. Seseorang tidak dibebani
melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita
kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun
berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan
kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan
jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu
bila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada
Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS.
2:233).
AREA POTENSIAL YANG
RIIL DAN CUKUP BESAR
Potensi Untuk
Pengembangan dan Pertumbuhan
Seluruh bentuk-bentuk Islam memiliki potensi untuk
berkembang. Bentuk berdasarkan shirakah
(PLS) yang memberikan pendanaan berdasarkan resiko yang diperlukan dapat
digunakan untuk membiayai proyek jangka pendek, menengah dan panjang. Salam
memiliki potensi yang luas dalam membiayai kegiatan produktif pada sektor yang
penting, khususnya pertanian, agroindustri, dan ekonomi pedesaan secara
keseluruhan.ini menjadi insentif untuk meningkatkan produksi dan mengarah pada
terciptanya pasar komoditas yang stabil dengan stabilitas harga. Untuk
merealisasikan
potensi
ini,IFIs dapat mengelola pasar perdagangan komoditas yang maju dengan
menggunakan salam. Ini akan menghasilkan tidak hanya pasar yang tidak
spekulatif untuk memobilisasi sumber daya dan investasi, tetapi juga akan
menjadi alat yang dapat menguatkan keuangan pedesaan[12].
Seperti
yang terdapat dalam surat Surah Az-Zukhruf ayat 32, yang berbunyi :
Artinya
: Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Rabbmu? Kami telah menentukan antara
mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan
sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka
dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Rabbmu lebih baik dari apa
yang mereka kumpulkan. (QS. 43:32).
Teknik-teknik non-PLS tidak hanya melengkapi model
PLS, tetapi juga memberikan fleksibilitas pilihan untuk memenuhi kebutuhan pada
sektor yang berbeda dan agen ekonomi di masyarakat.
Disebutkan dalam Al-Quran dalam surat An Nisaa ayat
29, yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً
عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS:4:29).
Pertumbuhan IFIs
Nonbank
Jadi, potensi yang ada untuk
mendirikan NBFCs dan keuangan Islam adalah untuk tujuan manajemen aset dan
sekuritasi. Usman (2000), telah mengindikasi kategori-kategori berikut ini
sebagai pendanaan investasi Islam[13]:
- Pendanaan
Saham.
- Pendanaan
Ijarah.
- Pendanaan
Komoditas
- Pendanaan
Murabahah.
- Pendanaan
Gabungan.
Diharapkan
hal ini dapat menjadi pemicu bagi berkembangnya pasar modal dan menyentuh
sektor riil karena diharapkan sektor riil dapat meminjam dana dari bank untuk
perkembangan usaha mereka[14].
Seperti pada surat Surah Al-Qashash
ayat 26, yang berbunyi :
Artinya
: Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Ya bapakku ambillah ia sebagai
orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang
kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat
dipercaya. (QS. 28:26).
Masalah yang harus dihadapi pada tahun ini masih
tetap berkisar pada penyelesaian masalah pengangguran, kemiskinan dan sektor
riil, diharapkan dapat berimbas juga terhadap sektor riil secara signifikan[15].
SAHAM
SYARIAH
1.1 Pengertian Saham Secara Umum
Konsep dasar Saham
yaitu tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu
perusahaan. Selembar saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa
pemilik kertas adalah pemilik (berapapun porsinya) dari suatu perusahaan
yang menerbitkan kertas saham tersebut, sesuai porsi kepemilikan pada saham (Widiatmojo,
1997).
Secara umum saham
(stock) didefinisikan sebagai surat berharga keuangan (Financial Securities)
yang diterbitkan oleh suatu perusahaan saham patungan (Joint Stock Company)
sebagai suatu alat untuk meningkatkan modal jangka panjang. Para pembeli saham
membayarkan uang pada perusahaan sebagai bentuk penyertaan modal dan mereka
menerima sebuah sertifikat saham (Stock Certificate) sebagai tanda bukti
kepemilikan atas saham-saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar saham
(Stock Register). Para pemegang saham (stock holder) dari sebuah perusahaan
merupakan pemilik-pemilik yang disahkan secara hukum dan berhak untuk
memperoleh bagian laba dari perusahaan dalam bentuk deviden (dividens).
Saham-saham diperdagangkan dalam bursa saham (stock exchange).
1.2 Pengertian Saham Secara syariah
1.
Penyertaan
seseorang untuk menyertakan hartanya untuk mendapatkan keuntungan dalam bentuk
penyertaan modal individu.
2.
Makna
penyertaan ini adalah sang investor mendapatkan hak bagi hasil/dividen pada
atas penyertaan modalnya dan pengambilan keputusan perusahaan pada saat Rapat
umum pemegang Saham (RUPS), Makna yang kedua mengandung penyertaan modal dalam
perusahaan dan tidak menutup kemungkinan bersatunya dua makna saham tersebut di
atas. Saham syariah merupakan salah satu bentuk dari saham biasa yang memiliki
karakteristik khusus berupa kontrol yang ketat dalam hal kehalalan ruang
lingkup kegiatan usaha.
Saham Syariah adalah saham-saham yang memiliki
karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan syariah
compliant . Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham
apakah bisa dikategorikan sebagai saham syariah atau tidak yaitu:[16]
- Pendekatan
jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam
jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan
sebagai sebuah kerja sama yang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss
sharing).
- Pendekatan
aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksi
ini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi
dari barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan bebas dari
element-element yang haram yang secara explicit disebut di dalam Al-Quran
seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dan semua
turunan-turunannya.
- Pendekatan
pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh
perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga
(interest) maka secara umum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan
tersebut tidak syariah karena masih ada unsur riba disana. Oleh karena itu
seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaan harus terhindar dan bebas
dari bunga atau interest.
- Pendekatan
struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Dengan melihat
ratio hutang terhadap modal atau yang lebih dikenal dengan debt/equity
ratio. Dengan melihat ratio ini maka diketahui jumlah hutang yang
digunakan untuk modal atas perusahaan ini. Semakin besar ratio ini semakin
besar ketergantungan modal terhadap hutang. Akan tetapi untuk saat ini
bagi perusahan agak sulit untuk membuat ratio ini nol, atau sama sekali
tidak ada hutang atas modal. Oleh karena itu ada toleransi-toleransi atau
batasan seberapa besar “Debt to Equity ratio“ ini.
Dan masing masing syariah indeks di dunia berbeda dalam penetapan hal ini.
Namun secara keseluruhan kurang dari 45% bisa diklaim sebagai perusahaan
yang memiliki saham sariah.
1.3 Sejarah
Perkembangan Saham Syariah Di Indonesia
Di Indonesia, pasar modal telah berkembang
sejalan dengan perkembangan perekonomian. Bahkan di tahun 2007, berdasarkan
pencapaian peningkatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), telah menempatkan
Bursa Efek Indonesia sebagai bursa berkinerja terbaik kedua diantara
bursa-bursa utama di dunia.
- Fluktuasi
saham umumnya disebabkan oleh
1. Kinerja & prospektus sebuah perusahaan
2. Kebijakan ekonomi nasional
3. Pengaruh ekonomi nasional, regional, dan
internasional
4. Faktor alam
Seiring perkembangan pasar modal, di Indonesia
juga telah dikembangkan pasar modal syariah, dimana pada pertengahan tahun 2000
dikeluarkan Jakarta Islamic Index (JII). Indeks ini mensyaratkan
saham dengan jenis usaha utama dan ratio keuangan yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah dan diharapkan menjadi tolak
ukur kinerja saham-saham yang berbasis syariah serta untuk lebih mengembangkan
pasar modal syariah (PT.BEI,2008).
Jakarta Islamic Index terdiri dari 30 saham yang
dipilih dari saham-saham yang sesuai dengan syariah Islam. Pada awal
peluncurannya, pemilihan saham yang masuk dalam kriteria syariah melibatkan
pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management. Akan tetapi
seiring perkembangan pasar, tugas pemilihan saham-saham tersebut dilakukan oleh
Bapepam – LK, bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional. Hal ini tertuang
dalam Peraturan Bapepam – LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan
Daftar Efek Syariah.[17]
1.4 Jenis- Jenis Saham
·
Secara
umum saham yang beredar pada Bursa Efek Jakarta dapat di tinjau dari beberapa
segi :
Ø Ditinjau dari segi bentuknya saham dapat
dikategorikan atas :
1. Saham atas nama (Nominal Share), yaitu
saham yang menyebut nama pemiliknya. Pencatatan dalam saham ini dicata dalam
saham khusus. Para ahli fikih kontemporer yang menghalalkan saham jenis ini
sependapat bahwa penyebutan nama pemilik saham pada dokumen saham menetapkan
kepemilikan pemiliknya dan memberikan perlindungan atas haknya. Hal ini berarti
saham jenis ini diperbolehkan secara fikih islam. (ibrahim, 2003)
2. Saham atas Unjuk (bearer shares), yaitu
saham yang tidak menyebut nama pemiliknya. Ada ahli fikih kontemporer memandang
saham ini batal. Karena ketidaktahuan siapa pembelinya. Ketidak tahuan ini akan
menyelapkan hak pembeliannya. Sepeti dicuri dan berpindah kepemilikannya kepada
pencurinya atau ketika hilang berpindah kepemilikannya kepada penemunya, dan
lain sebagainya. Bagaimanapun, sebaiknya saham yang seperti ini dihindari,
karena akan menimbulkan problema tentang kepemilikannya atau pemulangannya
kembali apabila hilang (Ibrahim, 2003)
Ø Ditinjau dari segi hak dan
keistimewaannya :
1. Saham biasa (Ordinary Shares), semua
ahli fikih kontemporer memandang saham biasa boleh, karena tidak memiliki
keistimewaan dari yang lain, baik hak maupun kewajibannya. (Ibrahim, 2003)
2. Saham preferen (preference shares),
saham ini memiliki keistimewaan khusus
dari segi perlakuan maupun dari segi finansial. Para ahli fikih kontemporer
memandang saham jenis ini harus dihindari karena tidak sesuai dengan ketentuan
secara syariah, karena pemilik saham ini mempunyai hak mendapatkan bagian dari
lebihan yang dapat dibagikan sebelum dibagikan kepada pemilik saham biasa.
(Ibrahim, 2003).
1.5 Instrumen Saham Syariah
·
Instrumen pasar modal syariah diperdagangkan di pasar perdana dan
pasar sekunder. Prinsip dasar pasar perdana adalah:[18]
1.
Semua efek harus berbasis pada harta atau transaksi riil.
2.
Tidak boleh menerbitkan efek utang untuk membayar kembali
utang (bay al dayn bi al dayn).
3.
Dana atau hasil penjualan efek akan diterima oleh
perusahaan.
4.
Hasil investasi akan diterima pemodal (shohibul maal)
yang merupakan fungsi dari manfaat yang diterima perusahaan dari dana atau
harta hasil penjualan efek.
5.
Tidak boleh memberikan jaminan hasil yang semata-mata
merupakan fungsi dari waktu.
·
Sedangkan untuk pasar sekunder ada tambahan dari prinsip
dasar pasar perdana:
1.
Tidak boleh membeli efek berbasis trend (indeks)
2.
Suatu efek dapat diperjualbelikan namun hasil (manfaat)
yang diperoleh dari efek tersebut berupa kupon atau deviden tidak boleh
diperjual belikan.
3.
Tidak boleh melakukan suatu transaksi murabahah dengan
menjadikan objek transaksi sebagai jaminan.
·
Adapun jenis instrumen pasar modal yang jelas diharamkan
syariah adalah sebagai berikut:
1.
Preferred Stock (saham istimewa) Saham jenis ini diharamkan oleh ketentuan syariah karena
terdapat dua karakteristik utama, yaitu:
a. Adanya keuntungan tetap (pre-determinant
revenue). Hal ini menurut kalangan ulama dikategorikan sebagai riba.
b. Pemilik saham preferen
mendapatkan hak istimewa terutama pada saat likuidasi. Hal ini mengandung unsur
ketidakadilan.
2.
Forward Contract Forward contract diharamkan karena segala bentuk jual beli utang
(dayn bi dayn) tidak sesuai dengan syariah. Bentuk kontrak forward
ini dilarang dalam Islam karena dianggap jual beli utang/piutang terdapat
unsur ribawi, sedangkan terjadinya transaksi jual beli dilakukan sebelum
tanggal jatuh tempo.
3.
Option merupakan
hak, yaitu untuk membeli dan menjual barang yang tidak disertai dengan underlying
asset atau real asset. Transaksi option ini bersifat
tidak ada (non exist) dan dinilai oleh kalangan ulama bahwa kontrak option
ini termasuk future, yaitu mengandung unsur gharar (penipuan/spekulasi)
dan maysir (judi).
1.6 Kriteria Pemilihan Saham yang Memenuhi
Prinsip-prinsip Syariah
Berdasarkan arahan Dewan
Syariah Nasional dan Peraturan Bapepam – LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan
Efek Syariah, jenis kegiatan utama suatu badan usaha yang dinilai tidak memenuhi
syariah Islam adalah:[19]
- Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau
perdagangan yang dilarang.
- Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi,
jual beli resiko yang mengandung gharar dan maysir.
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau
menyediakan :
- Barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram
li-dzatihi)
- Barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram
li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan atau
- Barang dan atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
- Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi
tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih
dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan
kesyariahannya oleh DSN-MUI.
Sedangkan kriteria saham yang masuk dalam
katagori syariah adalah:
- Tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana yang diuraikan di
atas.
- Tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan
penyerahan barang / jasa dan perdagangan dengan penawaran dan permintaan
palsu
- Tidak melebihi rasio keuangan sebagai berikut:
- Total hutang yang berbasis bunga
dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (hutang yang
berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45% :
55%)
- Total pendapatan bunga dan pendapatan
tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue)
tidak lebih dari 10%
1.7 Kriteria Pemilihan Saham Jakarta Islamic
Index
Untuk menetapkan
saham-saham yang masuk dalam perhitungan Jakarta Islamic Index dilakukan proses
seleksi sebagai berikut:
- Saham-saham yang akan dipilih berdasarkan Daftar Efek Syariah
(DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam – LK.
- Memilih 60 saham dari Daftar Efek Syariah tersebut
berdasarkan urutan kapitalisasi pasar terbesar selama 1 tahun terakhir.
- Dari 60 saham tersebut, dipilih 30 saham berdasarkan tingkat
likuiditas yaitu nilai transaksi di pasar reguler selama 1 tahun terakhir.
Dengan
memacu pada proses seleksi yang dilakukan terhadap saham-saham yang tercatat
pada JII, terlihat bahwa saham-saham JII tidak hanya sesuai dengan kriteria
syariah tetapi juga merupakan saham-saham pilihan dalam hal kapitalisasi pasar
tertinggi serta volume perdagangan juga tinggi.
1.8 Ayat Al-qur’an yang menyangkut dengan
hubungan saham Syariah
- (QS.
Al-Bagarah : 275)
الَّذِينَ
يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ
الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَآءَهُ مَوْعِظَةُُ
مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ
فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ {275}
Artinya
:
Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil
riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya
(Al-baqarah : 275)
- Ayat
al-Qur’an yang dijadikan dalil adalah QS. Al-Maidah (5);1 tentang perintah
bagi umat Islam agar menunaikan perikatan dan perjanjian;
اأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ
اْلأَنْعَامِ إِلاَّ مَايُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ
حُرُمٌ إِنَّ اللهَ يَحْكُمُ مَايُرِيدُ {1}
Artinya
:
Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388]. Dihalalkan
bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian
itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.
Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya
(Al-maidah : 1)
- QS.
An-Nisa (4);29 tentang cegahan mengkonsumsi harta sesama dengan cara yang
batil. Islam mensyaratkan adanya saling kerelaan (senang) di antara
pembeli dan penjual:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ
مِّنكُمْ وَلاَتَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا {29}
Artinya
:
“Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta kamu di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari antara kamu.” (an-Nisa’: 29)
“Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta kamu di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari antara kamu.” (an-Nisa’: 29)
REKSA
DANA
1.1
Pengertian
Reksa dana bukanlah hal baru. Jenis investasi ini
sudah ada sejak tahun 1920-an, meski popularitasnya baru meningkat 25 tahun
belakangan ini. Di Amerika,reksa dana dikenal sebagai mutual fund . Di Inggris di sebut unit trust, sedangkan di Jepang
disebut investmen trust.
Reksa dana adalah salah satu bentuk investasi
kolektif, yang memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi
sejenis untuk mengumpulkan dananya, agar dapat diinvestasikan dalam bentuk
portofolio yang dikelola oleh manajer investasi.
Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal Indonesia, reksa dana dapat
diartikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Sedang Reksa Dana Syariah merupakan sarana investasi
campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang
dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan reksa dana
syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari
investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham
atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.[20]
Reksa dana syariah adalah reksa dana yang
pengelolaannya dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat islam. Reksa
dana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan
yang pengelolaannya bertentangan dengan syariat islam.
Untuk mengukur keberhasilan investasi dari suatu
reksa dana digunakan ukuran net asset
value (NAV). NAV adalah total
investasi dan kas yang dipegang dan dikurangi dengan biaya-biaya hutang dari
kegiatan operasional yang harus dibayarkan.
Reksa
Dana dapat dibedakan berdasarkan bentuk hukum Reksa Dana, sifat operasionalnya,
dan jenis penempatan investasinya.
A. Keuntungan investasi melalui Reksa Dana
1.
Diversifikasi investasi
Divesifikasi yang terwujud dalam bentuk portofolio akan
menurunkan tingkat risiko. Reksa dana melakukan diversifikasi dalam berbagai
instrumen efek, sehingga dapat menyebarkan risiko atau memperkecil risiko.
Investor walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan
diversifikasi investasi dalam efek sehingga dapat memperkecil risiko. Hal ini
berbeda dengan pemodal individual yang misalnya hanya dapat membeli satu atau
dua jenis efek saja.
2.
Kemudahan Investasi
Reksa dana mempermudah investor untuk melakukan investasi
di pasar modal. Kemudahan investasi tercermin dari kemudahan pelayanan
administrasi dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan.
Kemudahan juga diperoleh investor dalam melakukan reinvestasi pendapatan yang
diperolehnya sehingga unit penyertaannya dapat terus bertambah.
3.
Efisiensi biaya dan waktu
Karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak
investor, maka biaya investasinya akan lebih murah bila dibandingkan dengan
jika investor melakukan transaksi secara individual di bursa. Pengelolaan yang
dilakukan oleh manajer investasi secara profesional, tidak perlu bagi investor
untuk memantau sendiri kinerja investasinya tersebut.
4.
Likuiditas
Pemodal dapat mencairkan kembali saham/unit penyertaan
setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksa dana, sehingga
memudahkan investor untuk mengelola kasnya. Reksa dana wajib membeli kembali
unit penyertaannya, sehingga sifatnya menjadi likuid.
5.
Transparansi Informasi
Reksa dana diwajibkan memberikan informasi atas
perkembangan portofolio dan biayanya, secara berkala dan kontinyu, sehingga
pemegang unit penyertaan dapat memantau keuntungan, biaya dan risikonya.
B. Risiko Investasi dengan Reksa Dana
1.
Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek
(saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portofolia reksa
dana tersebut.
2.
Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi manajer
investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption)
atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer investasi akan mengalami kesulitan
dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
3.
Risiko politik dan ekonomi
Perubahan kebijakan ekonomi politik dapat mempengaruhi
kinerja bursa dan perusahaan sekaligus. Dengan demikian harga sekuritas akan
terpengaruh yang kemudian mempengaruhi portofolio yang dimiliki reksa dana.
4.
Risiko Pasar
Hal ini terjadi karena nilai sekuritas di pasar efek
memang berfluktuasi sesuai dengan kondisi ekonomi secara umum. Terjadinya
fluktuasi di pasar efek akan berpengaruh langsung pada nilai bersih portofolio,
terutama jika terjadi koreksi atau pergerakan negatif.
5.
Risiko Inflasi
Terjadinya inflasi akan menyebabkan menurunnya total real return investasi. Pendapatan
yang diterima dari investasi dalam reksa dana bisa jadi tidak dapat menutup
kehilangan karena menurunnya daya beli (loss
of purchasing power).
6.
Risiko Nilai Tukar
Risiko ini dapat terjadi jika terdapat sekuritas luar
negeri dalam portofolio yang dimiliki. Pergerakan nilai tukar akan mempengaruhi
nilai sekuritas yang termasuk foreign invesment setelah dilakukan konversi
dalam mata uang domestik.
7.
Risiko Spesifik
Risiko ini adalah risiko dari setiap sekuritas yang
dimiliki. Disamping dipengaruhi pasar secara keseluruhan, setiap sekuritas
mempunyai risiko sendiri-sendiri. Setiap sekuritas dapat menurun nilainya jika
kinerja perusahaannya sedang tidak bagus, atau juga adanya kemungkinan
mengalami default, tidak dapat
membayar kewajibannya.
Pembagian Reksa Dana
Berdasarkan Sifat Operasional
Berdasarkan sifat
operasionalnya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi Reksa Dana Terbuka dan Reksa
Dana Tertutup. Reksa Dana Terbuka menjual sahamnya melalui penawaran umum untuk
seterusnya dicatatkan pada bursa efek. Investor tidak dapat menjual kembali
saham yang dimilkinya kepada Reksa Dana melainkan kepada investor lain melalui
pasar bursa di mana harga belinya di \tentukan oleh mekanisme bursa.
Sedangkan Reksa Dana tertutup
menjual saham atau unit penyertaannya secara terus menerus sepanjang ada
investor yang membeli. Saham ini tidak perlu dicatatkan di bursa efek dan
harganya ditentukan berdasarkan nilai aktiva bersih.
Dilihat dari portofolio investasinya atau kemana kumpulan
dana diinvestasikan, reksa dana dapat dibedakan menjadi:
1.
Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Fund)
Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek
bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah
untuk menjaga likuiditas dan memelihara modal.
2.
Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed income fund)
Reksa dana jenis ini melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Reksa
dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari pada Reksa Dana Pasar
Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3.
Reksa
Dana Saham (Equty Fund)
Reksa dana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas.
Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua
jenis reksa dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang
tinggi.
4.
Reksa
Dana Campuran (Discretionary Fund)
Reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam efek
bersifat ekuitas (contoh: saham) dan efek bersifat utang (contoh: obligasi).
Reksa Dana Syariah ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan kelompok investor yang menginginkan memperoleh pendapatan investasi
dari sumber dan cara yang bersih yang dapat dipertanggungjawabkan secara
religius yang memang sejalan dengan prinsip syariah.
Reksa Dana Syariah dapat mengambil bentuk seperti reksa
dana konvensional. Namun memiliki perbedaan dalam operasionalnya, dan yang
paling tampak adalah proses screening
dalam mengontruksi portofolio. Filterisasi menurut prinsip syariah akan
mengeluarkan saham yang memiliki aktivitas haram seperti riba, gharar, minuman
keras, judi, daging babi, rokok, prostitusi, pornografi dan seterusnya. Reksa
Dana Syariah di dalam investasinya tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan return yang tinggi. Tidak hanya
melakukan maksimalisasi kesejahteraan yang tinggi terhadap pemilik modal,
tetapi memperhatikan pula bahwa portofolio yang dimiliki tetap berada pada
aspek investasi pada perusahaan yang memiliki produk halal dan baik yang tidak
melanggar aturan syariah.
Pembagaian Reksa Dana
Berdasarkan Bentuk Hukum
Di Indonesia, terdapat 2 bentuk
hukum Reksa dana, yaitu Reksa Dana berbentuk Perseroan Terbatas (PT Reksa Dana)
dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Reksa Dana Kolektif ).
Reksa Dana perseroan merupakan suatu perusahaan yang
bergerak pada pengelolaan portofolio investasi pada surat-surat berharga yang
tersedia di pasar investasi. Dari kegiataan tersebut PT Reksa Dana akan
memperoleh keuntungan dalam bentuk peningkatan nilai aset perusahaan, yang
kemudian juga akan dapat dinikmati oleh para investos yang memiliki saham pada
perusahaan tersebut.
Sementara Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif
(KIK) adalah kontrak yang dibuat antara manajer investasi dan bank kustodian
yang juga mengikat pemegang unit
penyertaan sebagai investor. Melalui kontrak ini manajer investasi diberi
wewenang untuyk mengelola portofolio kolektif dan bank kustodian diberikan
wewenang untuk melaksanakan investasi penitipan dan administrasi investasi
kolektif.
Saat ini sebagian besar reksa dana di Indonesia
merupakan kontrak investasi kolektif dan bersifat terbuka. Perkembangan
terakhir bapepam mengeluarkan aturan baru berkaitan dengan jenis-jenis reksa
dana yang sedikit berbeda dari reksa dana yang selama ini beredar. Reksa dana
tersebut, seperti reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks.
D.
Perbedaan Reksa Dana Syariah
dan Konvensional
Kegiatan reksa dana yang ada sekarang masih banyak
mengandung unsure-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara reksa dana
konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga
harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.
1. Kelembagaan
Dalam syariah islam belum
dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini
sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah
diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam
hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa
alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan
terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi
prinsip investasinya.
2. Hubungan Investor dengan
Perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya
dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad
kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh
(100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha
secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak,
sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut
bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena
kecurangan atau kelalain si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab
atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa
dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah
merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam
syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena
nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand.
Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih
dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
3. Kegiatan Investasi
Reksa Dana
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana
syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah.
diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi
dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang
diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan
Pengawas Syariah.Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan
dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam
bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di
Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks
ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan transaksi Reksa dana Syariah
tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung
gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Demikianlah
uraian singkat mengenai reksa dana syariah dan beberapa ketentuan serta prinsip
yang harus dijalankan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda dalam hal
umum mengenai investasi syariah.[21]
Fatwa DSN 40/DSN-MUI/X/2003 Pasar
Modal & Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syari'ah di Bidang Pasar Modal
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan :
- Pasar
Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
- Emiten
adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
- Efek
Syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan
perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah.
- Shariah
Compliance Officer (SCO) adalah Pihak atau pejabat dari suatu perusahaan
atau lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman
mengenai Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
- Pernyataan
Kesesuaian Syariah adalah pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh
DSN-MUI terhadap suatu Efek Syariah bahwa Efek tersebut sudah sesuai
dengan Prinsip-prinsip Syariah.
- Prinsip-prinsip
Syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran Islam yang
penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dalam fatwa ini
maupun dalam fatwa terkait lainnya.
BAB II
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 2 Pasar Modal
- Pasar
Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten,
jenis Efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang
telah sesuai dengan Syariah apabila telah memenuhi Prinsip-prinsip
Syariah.
- Suatu
Efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah
memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.
BAB III
EMITEN YANG MENERBITKAN EFEK SYARIAH
Pasal 3 Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik
- Jenis
usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan
perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah
tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
- Jenis
kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
- perjudian dan permainan yang tergolong judi atau
perdagangan yang dilarang;
- lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk
perbankan dan asuransi konvensional;
- produsen, distributor, serta pedagang makanan dan
minuman yang haram; dan
- produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang
ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
- melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada
saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan
ribawi lebih dominan dari modalnya;
- Emiten
atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk
menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas
Efek Syariah yang dikeluarkan.
- Emiten
atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa
kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah
Compliance Officer.
- Dalam
hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah
sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang
diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah.
BAB IV
KRITERIA DAN JENIS EFEK SYARIAH
Pasal 4 Jenis Efek Syariah
- Efek
Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah,
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat
berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
- Saham
Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi
kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham
yang memiliki hak-hak istimewa.
- Obligasi
Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah
yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan
Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa
bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh
tempo.
- Reksa
Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan
prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai
pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu
pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara
Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
- Efek
Beragun Aset Syariah adalah Efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi
kolektif EBA Syariah yang portofolio-nya terdiri dari aset keuangan berupa
tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di
kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek
bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan
investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan
Prinsip-prinsip Syariah.
- Surat
berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan
dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan Prinsip-prinsip syariah.
BAB V
TRANSAKSI EFEK
Pasal 5 Transaksi yang Dilarang
- Pelaksanaan
transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak
diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya
mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan
kezhaliman.
- Transaksi
yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan
kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas meliputi:
- Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
- Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang
(Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
- Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam
untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
- Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
- Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek
Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban
penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut; dan
- Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau
dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek
Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain;
- Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung
unsur-unsur diatas.
Pasal 6 Harga Pasar Wajar
Harga pasar dari Efek Syariah harus mencerminkan nilai
valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan Efek
tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien
serta tidak direkayasa.
BAB VI
PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Pasal 7
Dalam hal DSN-MUI memandang perlu untuk mendapatkan
informasi, maka DSN-MUI berhak memperoleh informasi dari Bapepam dan Pihak lain
dalam rangka penerapan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
- Prinsip-prinsip
Syariah mengenai Pasar Modal dan seluruh mekanisme kegiatan terkait di
dalamnya yang belum diatur dalam fatwa ini akan ditetapkan lebih lanjut
dalam fatwa atau keputusan DSN-MUI.
- Fatwa
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jakarta Tanggal: 08 Sya’ban 1424 H / 04 Oktober
2003 M
[1] Dr.
Faired Wijaya dan Dr. Soetatwo Hadiwigeno. Lembaga-lembaga keuangan dan
bank. (yogyakarta : BPFE) Hal. 48-49
[2]
Faizal Ghazali, LL.B., LL.M. pasar modal (diktat matakuliah aspek hukum
dalam ekonomi).
[3] Heri Sudarsono, Bank Dan
Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, (Yogyakarta :
Ekonisia, 2008), Hal .238
[4] M. Suyanto, Bisnis Dan
Investasi Sistem Syariah. (Yogyakarta :
Universitas Atma Jaya, 2009 ), Hal.
54
[5] Heri Sudarsono, Bank Dan
Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, (Yogyakarta :
Ekonisia, 2008), Hal . 238
[6] Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, investasi pada pasar modal syarih, (Jakarta : kencana prenada media group, 2008),
Hal. 84-87
[7] Heri Sudarsono, Bank Dan
Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, (Yogyakarta :
Ekonisia, 2008), Hal . 239
[8] Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, investasi pada pasar modal syarih, (Jakarta : kencana prenada media group, 2008),
Hal. 95-100
[9] Heri Sudarsono, Bank Dan
Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, (Yogyakarta :
Ekonisia, 2008), Hal . 242
[10] Ibid, Hal 244-346
[11] Husein Syahatah dan Athiyyah Fayyadh, Bursa Efek Tuntunan Islam Dalam Transaksi di Pasar Modal, (Surabaya : Pustaka
Progresif, 2004), Hal. 82-83
[12] (Khan, M. Fahim, 1995)
[13] Dr. Husein Syahatan, Dr. Athiyyah Fayyadh “ Bursa Efek: Tuntunan
Islam dalam Transaksi di Pasar Modal ”
[14] Nurul Huda, Mustafa Edwin Nasution “ Investasi Pada Pasar Modal
Syariah ”
[15] Shine shari’ah news edisi 1, Januari 2007, PEBS-FEUI
[16] Kurniawan,T,2008, “Volatilitas Saham
Syariah (Analisis Atas Jakarta Islamic Index)”. Karim Review. Special
Edition. January 2008
[17] PT.BEI,2008b, Buku Panduan Indeks
Harga Saham Bursa Efek Indonesia, PT. Bursa Efek Indonesia, Jakarta
[21]
http://www.pkes.org/file/publication/REKSA%20DANA%20SYARIAH.doc
salam kenal reza....
ReplyDeletemakasih infonya gan
ReplyDeleteHalo, nama saya Widya Okta. dari Indonesia, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, namun mereka masih asli sekali di antara perusahaan pinjaman palsu.
ReplyDeleteBeberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya punya korban jatuhnya penipuan oleh beberapa perusahaan pinjaman online, karena saya membutuhkan pinjaman perusahaan yang jujur.
Saya hampir menyerah tidak sampai saya mencari sebuah nasihat dari seorang teman saya yang disebut saya pemberi pinjaman sangat handal Sandra Ovia Badan Kredit yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar USD 900 juta (Sembilan ratus juta INDONESIAH) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga rendah dari 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan., Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres .
Yakinlah dan yakin bahwa ini adalah asli karena saya memiliki semua bukti pengolahan pinjaman ini termasuk kartu id, Pinjaman dokumen perjanjian dan semua karya kertas. Saya percaya Ibu Sandra Ovia sepenuh hati karena dia telah benar-benar membantu kehidupan saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi perusahaan melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman
Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi cicilan pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan perusahaan seperti yang diarahkan.
Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
ReplyDeletePoin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com