Cari Dollar gratis

Friday, January 27, 2012

Asuransi Dalam Perspektif Islam

Science, Economy, Technology, Style, and Fun

BAB II
Asuransi Dalam Perspektif Islam

2.1 Pertumbuhan dan Perkembangan
Tidak diterangkan secara jelas kapan praktek asuransi dimulai dalam islam. Akan tetapi, ini sangat tepat untuk menyimpulkan bahwa transaksi asuransi telah ada sebelum zaman Rasullah SAW dan di kembangkan secara berangsur-angsur .
Perkembnagan asuransi islam dapat di klasifikasikan dalam 6 tahap:
1) praktek dari ajaran al-Aqilah pada masa lampau suku-suku bangsa Arab sebagai kebiasaan dan adat istiadat
Menurut beberapa ensiklopedia, transaksi asuransi di mulai dari praktek masa Arab kuno. Ini merupakan kebiasaan Arab kuno di mana ketika salah satu anggota sukunya di bunuh oleh seseorang anggota dari suku lain, maka famili dari pihak pembunuh harus membayar ahli waris pihak korban dengan uang darah sebagai kompensasi. Keluarga dari pihak pembunuh ditunjuk sebagai Aqilah dalam bahasa Arab dan harus membayar uang tebusan atas nama pihak pembunuh.
2) kebiasaan Rasullah SAW
Pengembangan praktek asuransi selama zaman Rasullah SAW dapat dilihat dalam situasi penerimaan praktek Aqilah arab kuno. Rasullah sendiri telah menerima konsep Aqilah sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh suku Arab kuno.
3) praktek para sahabat
Terdapat pengembangan yang lebih jauh di dalam asuransi berdasarkan transaksi selama periode khalifah kedua, Sayedina Umar. Selama periode ini, pemerintah bahkan menganjurkan rakyatnya untuk menjalankan ajaran Aqilah.

2.2 Ruang Lingkup Perjanjian Asuransi Islam
1)      perjanjian asuransi jangan melibatkan satupun unsure riba dalam aktifitas investasinya atau aktifitas lainnya yang diorganisir oleh perusahaan asuransi.
2)      Bisnis asuransi harus berdasarkan pada prinsip financial al-mudharabah,sebagai alternative dari prinsip bunga rata-rata yang telah di tetapkan.
3)      Calon polis asuransi jiwa bukan pihak penerima uang sebagaimana dalam kasus polis asuransi konvensional.
4)      Suatu perjanjian asuransi hanya dapat dilaksanakan apabila tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
5)      Setiap individu dalam masyarakat memiliki kebebasan untuk membeli polis asuransi kecuali yang belum berumur 18 tahun dan bagi yang mengalami sakit jiwa.

2.3 Fondasi Asuransi Dalam Ekonomi Islam
Menurut ajaran islam, sebuah praktek asuransi mesti memiliki dasar-dasar karakter yang pasti agar menjadi lebih sah. Dasar-dasar karakter ini dapat diklasifikasikan dalam bebrapa kategori:
1)      Ketulusan (ikhlas)
setiap transaksi atau perjanjian haru dijalankan dengan ketulusan dan niat yang murni agar dapat memperoleh hasil yang memuaskan dari Allah SWT.
2)      Prinsip mutlak syariah
dalam ajaran islam, sebuah kontrak asuransi tidak akan sah apabila melanggar segala bentuk prinsip-prinsip syariah.
3)      Sifat-sifat moralitas
dalam perjanjian asuransi islam, pihak-pihak yang terkait mesti mengamati prinsip-prinsip yang paling baik , kejujuran, keterbukaan dan kebenaran.
4)      Unsur-unsur kontrak asuransi
a)      pihak-pihak yang terkait dengan kontrak harus memiliki kapasitas yang sah
b)      barang pokok harus yang bisa diasuransikan
c)      pihak penanggung terikat sebagai pihak yang mengganti pihak tertanggung atas segala kerugian barang pokok yang telah disepakati.
d)     Pembayaran premi oleh pihak tertanggung adalah sesuai dengan pertimbangan dalam kontrak

2.4 Dasar Pemikiran Asuransi Islam
  1. Dengan memiliki polis asuransi, beberapa orang yang tidak punya harapan terbantu dari kerugian materi yang tidak diharapkan, yang dapat berakibat pada penderitaan yang lebih parah.
  2. polis asuransi membantu mengurangi angka kemiskinan dalam masyarakat dan memastikan kehidupan yang nyaman bagi morang miskin.
  3. memiliki polis asuransi memastikan kehidupan saling bekerja sama dan semangat persaudaraan dan juga menanamkan solidaritas.
  4. keberadaan perjanjian asuransi menghasilkan masyarakat yang mandiri
  5. polis asuransi berdasarkan pada prinsip keuangan al-mudharaba, di mana pihak-pihak membagi hasil sesuai dengan porsi yang telah disepakati, sementara itu, menghindari penggunaan riba.

2.5 Sumber Hukum Asuransi Dalam Ekonomi Islam
Polis asuransi adalah tetap sah apabila tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, tiap sumber polis asuransi Islam harus benar-benar bertdasarkan ajaran syariah. Sumber aturan asuransi islam dapat di bagi menjadi 2 kategori:

2.5.1 Sumber-Sumber Umum
1)      Al-Qur’an
ada 500 ayat dalam al-quran yang berhubungan dengan ketentuan yang sah. Terdapat beberapa ketetapan dalam al-quran yang membenarkan keabsahan perjanjian asuransi.
2)      Sunnah
sunanh atau tradisi Rasullah SAW adalah sumber utama kedua setelah al-quran. Pada kenyataannya, terdapat banyak tradisi Rasullah SAW yang membenarkan keabsahan dan kebolehan perjanjian asuransi dan prakteknya.
3)      Praktek Para Sahabat
polis asuransi berasal dari ajaran Aqilah. Semasa periode akhir khalifah kedua, sayidina umar mempraktekkannya dan mengarahkan warganya untuk melakukan hal yang sama.
4)      Ijtihad dan Kesepaduan Para Ulama
pemikiran, maksud dan karakter yang sah dari polis asuransi sebagaimana yang dilaksanakan di dunia saat ini, pertama kali di temukan oleh Ulama Mahzab Hanafi yang terkenal Ibn Abidin (1784-1836) dalam bukunya Radhul Mukhtar jilid 3, halaman 249.



2.5.2 Sumber-Sumber Spesifik
1)      Prinsip-prinsip Perjanjian (aqd)
polis asuransi seperti perjanjian mengikat pihak-pihak secara sepihak oleh suatu penawaran dan penerimaan.
2)      Dasar-dasar pertanggung jawaban
polis asuransi melindungi semua kerugian yang diakibatkan oleh kematian, kecelakaan, bencana, dan kerugian yang lain pada nyawa manusia, property, atau bisnis. Pihak penanggung (perusahaan asuransi) bertanggung jawab atas penggantian terhadap kerugian pada barang pokok yang telah disepakati. Pertanggungjawaban semacam itu merupakan pertanggungjawaban yang dilakukan untuk orang lain.
3)      Prinsip-prinsip uberrimae fidei
harus ada kepercayaan antara pihak-pihak yang terkait perjanjian asuransi.olek karena itu, terbukanya fakta-fakta material, keterlibatan perbuatan yang curang, penyajian yang keliru atau memberikan pernyataan palsu adalah semua factor yang dapat membatalkan polis asuransi.
4)      Prinsip-prinsip waris dan wasiyah
dalam asuransi jiwa, pihak tertanggung menunjuk atau menentukan seseorang calon peserta yang bukan benar-benar ahli waris, penerima uang warisan.
5)      Prinsip-prinsip wakalah (perwakilan atau agen)
pengangkatan perwakilan oleh pihak penanggung dan perantara adalah hal yang penting. Pada kenyataannya, pengangkatan semacam itu, adalah hal yang biasa dilakukan karena hal itu membuat transaksi dan perjanjian antara pihak penanggung dan pihak tertanggung menjadi lebih efektif.
6)      Prinsip-prinsip al-dhaman (garansi)
dalam polis asuransi, pihak penanggung berusaha untuk menjamin keamanan materi bagi pihak tertanggung terhadap kerugian, kerusakan, atau resiko yang tidak diinginkan di masa yang akan datang.
7)      Prinsip-prinsip al-mudharabah dan al-musharakah
praktek polis asuransi dalam ajaran syariah dalah benar-benar berdasarkan system keuangan al-mudharabah, sebagai alternative yang berdasarkan bunga.dalam system ini, satu pihak yang terkait perjanjian menyediakan modal sementara yang lain membantu usaha bisnisnya sendiri dan kedua belah pihak saling menyetujui untuk membagi keuntungan sesuai dengan itu. Sementara itu, polis asuransi juga berlaku pada prinsip dasar al-musharakah di mana kedua belah pihak penanggung dan tertanggung adalah partner dalam polis asuransi yang dijalankan oleh perusahaan asuransi.
8)      Prinsip-prinsip hak dan kewajiban
Polis asuransi mengacu kepada prinsip-prinsiphak dan kewajiban yang muncul demi kemanusiaan dan alami. Contohnya merupakan hal yang logis dan alami bagi seseorang dalam masyarakat manapun untuk melindungi diri mereka, property, keluarga dan tetangga mereka
Dari resiko dan bahaya yang tidak diinginkan.
9)      Prinsip-prinsip hukum kemanusiaan
salah satu tujuan hukum kemanusiaan adalah untuk menanamkan saling memahami di antara para anggota dan masyarakat untuk melindungi mereka dari kerugian, kerusakan, atau yang tidak diinginkan atau bentuk lain dari resiko bahaya atau penderitaan. Karena itu, polis asuransi dapat meringankan salah satu dari penderitaan yang muncul dari resiko kerugian materi yang tidak diinginka, yang masih dalam lingkup hokum kemanusiaan.
10)  Prinsip kerja sama
dalam suatu polis, pihak tertanggung dan penanggung sepakat dalam kerja sama yang sah, di mana pihak tertanggung memberikan modal (melalui pembayaran atau penyetoran premi) kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi), agar pihak penanggung dapat menginvestasikan premi tersebut di dalam bisnis yang sah (berdasarkan al-mudharabah).
Pada saat yang sama, sebagai kompensasi pihak penanggung berkewajiban, mengganti rugi pihak tertanggung terhadap segala bentuk kerugian, kerusakan atau resiko yang tidak diharapkan pada materi pokok yang telah disetujui. Kerjasama timbal balik ini dibenarkan oleh ajaran agama sebagai kerja sama timbal balik, solidaritas, dan persaudaraan.   
by : Fenny Rahmalia

No comments:

Post a Comment