Cari Dollar gratis

Friday, January 27, 2012

Makalah UANG DAN BANK

Science, Economy, Technology, Style, and Fun

BAB VI
UANG DAN BANK

UANG
Uang dapat didefinisikan sebagai alat tukar yang diterima secara umum. Alat tukar (medium of exchange) adalah hal yang secara luas diterima dalam suatu masyarakat sebagai penukar barang/jasa.

Perekonomian barter adalah suatu keadaan perekonomian berjalan sangat sederhana dimana dalam proses produksi barang dan perdagangan dilakukan dengan menukar suatu barang dengan barang lainnya.
Kelemahan perekonomian barter :
1. Memerlukan kehendak ganda yang selaras (Double coincidence of wants).
2. Sulit dilakukan penentuan harga
3. Membatasi keinginan pembeli
4. Menyulitkan pembayaran yang tertunda
5. Sulit untuk menyimpan kekayaan

Perekonomian uang adalah suatu perekonomian telah menggunakan alat tukar dalam setian proses produksi dan perdagangannya. Alat tukar tersebut disebut dengan uang.

Fungsi uang
Uang berfungsi sebagai :
1. Alat Tukar (Medium of Exchange)
Sebagai alat tukar uang dapat menghilangkan kesulitan dalam tukar menukar seperti dalam perekonomian barter.
2. Penyimpan Nilai (Store of value)
Agar menjadi alat penyimpan nilai yang baik, uang harus memiliki nilai yang relatif stabil. Kenaikan dalam tingkat harga akan menurunkan daya beli uang. Bila tingkat harga stabil, daya beli sejumlah uang tertentu juga stabil. Bilamana tingkat harga bervariasi, kegunaan uang sebagai alat penyimpan nilai akan menurun.
3. Satuan Unit Hitung (Unit of account)
Uang dapat digunakan untuk kepentingan akunting tanpa memerlukan kehadirannya secara fisik.
4. Standar Pembayaran Kemudian (deferred payment)
Pembayaran yang dilakukan diwaktu yang akan datang, dapat dilihat sebagai uang.

Syarat suatu benda dikatakan sebagai uang :
1. Nilai intrinsiknya tidak berubah
2. Mudah dibawa
3. Mmudah disimpan
4. Tahan lama
5. Jumlah dibatasi
6. Bendanya mempunyai kualitas yang sama
7. pembagian atas alat tukar tersebut tidak merusak nilainya

Jenis-jenis Uang
1. Logam
Emas dan Perak, dipilih karena :
a. Dengan terbatasnya emas dan perak maka nilainya cukup tinggi, dan stabil.
b. Tidak mudah usang/hancur
c. Mudah dikenali
d. Dapat di pecah kedalam unit-unit yang lebih kecil
2. Uang Kertas
Pada awalnya dilakukan sebagai alat untuk dijadikan sebagai alat bukti/kontrak/perjanjian pembayaran atas permintaan.
a. Uang kertas dijamin sepenuhnya, artinya uang kertas tersebut didukung oleh emas dan dapat ditukarkan (Convertible) dengan emas tersebut.
b. Uang kertas dijamin sebagian (Fractionally Backed), artinya bank dapat menerbitkan lebih banyak uang yang di cairkan menjadi emas dari pada jumlah emas yang tersimpan di lemari besi. Uang disini daapat diinvestasikan secara menguntungkan dalam bentuk pemberian pinjaman yang menghasilkan pembayaran bunga kepada perusahaan dan rumah tangga
c. Uang fiat, (Fiat Money), artinya uang yang dinyatakan oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang syah secara hukum (Legal tender) dan harus diterima bila diserahkan untuk pembelian atau pelunasan hutang. Saat ini hampir semua mata uang adalah uang fiat.

3. Uang Giral (Deposit Money)
Adalah uang yang disimpan masyarakat dalam bentuk simpanan di bank- bank komersil yang dapat ditarik bila dibutuhkan. Penarikan uang tersebut dilakukan melalui selembar kertas yang di sebut Cek. Cek dapat diartikan pula sebagai perintah kepada bank untuk membayar kepada orang yang ditunjuk sejumlah uang yang dikreditkan pada rekening tersebut.
Bank dapat menciptakan uang dengan menerbitkan lebih banyak surat janji untuk membayar (Deposito) dari pada menyediakan uang tunai untuk membayar pencvairan deposito.
Mocam-macam deposit :
1. Rekening giro, adalah simpanan yang dapat ditarik nasabah menurut kebutuhan, tanpa memberitahu terlebih dahulu kepada bank. Rekening giro dapat ditransfer melalui cek kepada orang yang tertulis dalam cek tersebut.
2. Simpanan (deposito) berjangka, adalah simpanan di bank yang mendapatkan bunga dan secara legal boleh ditarik dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
4. Dana Cair/Uang kuasi (Near Money/Quasi Money), adalah aset uyang memenuhi fungsi penyimpan nilai secara memadai dan dapat dengan segera dikonversi menjadi alat tukar tetapi bukan merupakan alat tukar.
5. Substitusi uang, adalah benda yang berfungsi sebagai alat tukar sementara (temporer) tetapi bukan alat penyimpan nilai. Contoh kartu kredit.

Jumlah Uang beredar (Money Supply)
Adalah Jumlah total persediaan uang dalam perekonomian pada saat tertentu.
Definisi jumlah uang beredar yang sempit dinamakan M1, mencakup uang kartal dan deposit yang dapat digunakan sebagai alat tukar.
M2 adalah M1 ditambah tabungan dan simpanan berjangka pendek termasuk rekening pasar uang dan pinjmanan semalam antar bank.
M3 adalah M2 ditambah dengan beberapa variabel penting seperti sertifikat deposito yang bernilai besar.

Menurut Keynes masyarakat memegang uang untuk tujuan :
1. Pembayaran pembelian yang akan dilakukan
2. Sebagai alat untuk menghadapi kesulitan yang dapat timbul dimasa yang akan datang.
3. Sebagai alat dalam melakukan spekulatif.











Kurva Permintaan Uang
Pendapatan nasional Dt Tingkat bunga
Yb

r0
Ya
r1
0 0
Ma Mb M0 M1
Gbr.Permintaan uang untuk berjaga-jaga Gbr. Permintaan uang untuk spekulasi


r0 Gbr. Permintaan uang kaitannya dengan tingkat
bunga untuk tujuan jaga-jaga
r1

0 Dt1 Dt2

Kurva Penawaran Uang

r




0 Ms1 Ms2


Penentuan Tingkat Bunga



r2 r2
MD2 r1 MD1
r1
Ms Ms1 Ms2
Gbr. Permintaan uang bertambah Gbr. Penawaran uang bertambah

BANK
Lembaga-lembaga keuangan yang umumnya ada di suatu negara :
1. Pasar Saham, suatu badan atau perusahaan dimana saham perusahaan lain diperjualbelikan.
2. Perusahaan peminjaman, lembaga keuangan yang menerima simpanan dalam bentuk tabungan simpanan berjangka lama dan selanjutnya menginvestasikannya.
3. Bank Tabungan, hampir sama dengan Perusahaan peminjaman.
4. Perusahaan asuransi, yaitu suatu perusahaan yang mengambil alih resiko yang munkin terjadi, melalui sejumlah pembayaran(premi).
5. Bank Umum atau Bank Perdagangan, Bank yang tidak hanya meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dan dapat menciptakan uang sendiri (uang giral)
6. Bank Sentral, lembaga keuangan yang merupakan kekuasaan moneter di suatu negara.
Pada dasarnya fungsi dari sebuah Bank adalah :
1. Menerima setoran/tabungan (Accept deposit)
2. Memberikan pinjaman (Make Loan)
3. Menawarkan sejumlah pelayanan pengelolaan uang (Offer draft)

Bank Sentral
Fungsi Dasar Bank Sentral
1. Bankir bagi bank-bank komersial
Bank sentral menerima deposito dari bank komersial dan akan (atas permintaan) mentransfernya ke rekening bank lain.

2. Bank untuk pemeritah
Pemerintah menyimpan dananya disuatu rekening bank. Bila pemerintah membutuhkan lebih banyak uang dari pada pajak yang dihasilkannya, pemerintah dapat meminjam dana dengan melakukan penjualan surat berharga langsung kepada masyarakat, dan bila bank sentral membeli surat berharga ini berarti ini adalah pinjaman tidak langsung dari Bank Sentral.

3. Pengawas jumlah uang beredar
Merupakan fungsi yang penting dimana bank sentral harus dapat mengendalikan jumlah uang beredar.

4. Regulator pasar uang
Bank Sentral dapat memasuki pasar uang dengan tujuan pengendalian uang beredar anatara lain dengan OPT (Operasi Pasar Terbuka)

Tugas Bank Sentral :
1. Sebagai Bank Pemerintah
2. Bertindak sebagai Bank bagi bank-bank komersil
3. mengawasi kegiatan bank umum dan lembaga keuangan lainnya
4. mengawasi keseimbangan perdagangan luar negeri
5. mencetak uang logam dan uang kertas
6. menjaga kestabiulan perekonomian
7. melakukan kebijaksanaan moneter

Definisi
Bank Sentral adalah suatu bank yang di beri tugas oleh pemerintah atau negara untuk mengatur dan mengawasi kegiatan lembaga-lembaga keuangan yang ada serta mengatur berbagai kebijakan moneter.
Atau :
Bank Sentral adalah suatu lembaga keuangan yang pada umumnya dimiliki pemerintah yang diberikan tanggungjawab untuk mengatur dan mengawasi kestabilan kegiatan lembaga keuangan lainnya dan menjamin agar lembaga-lembaga keuangan tersebut dapat menciptakan kegiatan perekonomiian yang tinggi dan stabil.

BANK INDONESIA
Keberadaan bank sentral yang independen di Indonesia merupakan suatu prasyarat untuk dapat dilakukannya pengendalian moneter yang efektif dan efisien. Keinginan tersebut dapat dilihat dari dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1998 tentang Pemberian Wewenang Kebijakan Moneter Kepada Bank Indonesia serta Instruksi Presiden No. 14 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kepanitiaan untuk Menyusun Rancangan Undang-undang tentang Kemandirian Bank Sentral.
Keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dirasakan telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi. Beberapa ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang tersebut ternyata belum cukup untuk menjamin terselenggaranya Bank Indonesia yang independen. Penempatan kedudukan Bank Indonesia sebagai pembantu Pemerintah serta ketidakjelasan tujuan dari Bank Indonesia menyebabkan peran Bank Indonesia sebagai otoritas moneter menjadi tidak jelas, yang pada akhirnya menyebabkan tanggung jawab atas suatu kebijakan yang diambil juga tidak jelas. Disamping itu, penempatan kedudukan tersebut membuka peluang adanya intervensi dari pihak luar sehingga dapat menyebabkan kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia menjadi kurang efektif.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dirasakan perlu adanya suatu Undang-undang tentang Bank Sentral yang dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi terselenggaranya tugas-tugas bank sentral secara efektif.
Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diundangkan pada tanggal 17 Mei 1999 diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi terselenggaranya bank sentral yang efektif. Dalam Undang-undang tersebut terdapat beberapa perubahan yang fundamental antara lain ditetapkannya tujuan tunggal Bank Indonesia, independensi Bank Indonesia baik dari segi kelembagaan, fungsi, manajemen, personalia pimpinan maupun anggaran.
STATUS BANK INDONESIA
1. Lembaga Negara Yang Independen
Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU-BI) dirumuskan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini (Psl 4). Sebagai lembaga independen, Bank Indonesia memiliki otonomi penuh dalam pelaksanaan tugasnya. Disamping itu, untuk lebih menjamin independensi tersebut maka kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Pencantuman status independen dalam undang-undang ini diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang kuat, menjamin kepastian hukum dan konsistensi status kelembagaan Bank Indonesia.
Berkaitan dengan status sebagai lembaga independen ini, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya (Psl. 9).

2. Bank Indonesia sebagai Badan Hukum
Pasal 4 ayat (3) merupakan dasar hukum Bank Indonesia sebagai Badan Hukum dimana disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan Undang-undang ini. Pengertian badan hukum disini meliputi badan hukum publik dan badan hukum perdata. Dalam kedudukannya sebagai badan hukum publik, Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sedangkan sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam dan di luar pengadilan.
Penegasan Bank Indonesia sebagai badan hukum ini diperlukan agar terdapat kejelasan wewenang Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Kedudukan Bank Indonesia dalam Struktur Ketatanegaraan RI
Sebagai lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai kedudukan yang khusus dalam struktur ketatanegaraan RI. Sebagai lembaga negara, kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan DPR, DPR, MA, BPK, atau Presiden yang merupakan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan departemen karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja dengan DPR, BPK, serta Pemerintah.
4. Esensi dan Implikasi dari Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Esensi dari status dan kedudukan Bank Indonesia ini adalah agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia dapat lebih efektif . Implikasinya Bank Indonesia harus lebih transparan dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin pada laju inflasi dan nilai tukar.
.
TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
1. Tujuan Bank Indonesia
Berbeda dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral yang tidak merumuskan secara tegas mengenai tujuan Bank Indonesia, dalam UU-BI secara tegas dinyatakan dalam Pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Bank Indonesia. Hal ini berbeda dengan tujuan Bank Indonesia dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral yang dirumuskan secara umum yaitu "meningkatkan taraf hidup rakyat". Ketidaktegasan perumusan tersebut menimbulkan implikasi antara lain peran Bank Indonesia sebagai otoritas tidak jelas dan tidak terfokus bahkan timbul conflicting karena antara tugas menjaga kestabilan nilai rupiah dengan tugas mendorong pertumbuhan seringkali tidak dapat berjalan seiring. Disamping itu, ketidakjelasan tujuan juga menjadikan tanggung jawab terhadap kebijakan yang diambil tidak jelas.
2. Tugas Bank Indonesia
Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan.
TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN
KEBIJAKAN MONETER
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, Pasal 10 UU-BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain :
• operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
• penetapan tingkat diskonto;
• penetapan cadangan wajib minimum;
• pengaturan kredit atau pembiayaan.
Cara-cara pengendalian moneter tersebut dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah.
Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Bank Indonesia atas dasar tahun kalender dengan memperhatikan perkembangan dan prospek ekonomi makro. Penetapan sasaran laju inflasi tersebut terutama dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga yang secara langsung dipengaruhi oleh kebijakan moneter. Sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia tersebut dapat berbeda dengan asumsi laju inflasi yang dibuat oleh Pemerintah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang didasarkan pada tahun fiskal.


1. Peran Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort
Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter, Bank Indonesia juga mempunyai fungsi lender of the last resort, (Pasal 11) yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia hanya membantu untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek karena adanya mismatch yang disebabkan oleh resiko kredit atau resiko pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, resiko manajemen, atau resiko pasar. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kredit atau pembiayaan dimaksud, yang pada gilirannya akan dapat mengganggu efektifitas pengendalian moneter, maka pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dibatasi selama-lamanya 90 hari. Disamping itu, kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut harus dijamin dengan surat berharga yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.
Yang dimaksud dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan meliputi surat berharga dan/atau tagihan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang kompeten dan sewaktu-waktu dengan mudah dicairkan. Apabila kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya berhak mencairkan agunan yang dikuasainya.
2. Kebijakan Nilai Tukar
Pasal 12 UU-BI menetapkan bahwa Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan. Penetapan nilai tukar dilakukan oleh Pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden berdasarkan usul Bank Indonesia. Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan nilai tukar ini antara lain dapat berupa :
• dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing;
• dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar;
• dalam nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harian serta lebar pita intervensi.
3. Kewenangan dalam Mengelola Cadangan Devisa
Dalam Pasal 13 UU-BI dirumuskan bahwa Bank Indonesia mengelola cadangan devisa. Dalam rangka pengelolaan cadangan devisa tersebut, Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa serta dapat menerima pinjaman luar negeri. Yang dimaksud dengan cadangan devisa adalah cadangan devisa negara yang dikuasai oleh Bank Indonesia yang tercatat pada sisi aktiva Bank Indonesia yang antara lain berupa emas, uang kertas asing, dan tagihan lainnya dalam valutas asing kepada pihak luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri.
Pengelolaan cadangan devisa oleh Bank Indonesia dilakukan melalui berbagai jenis transaksi devisa yaitu menjual, membeli, dan/atau menempatkan devisa, emas dan surat-surat berharga secara tunai atau berjangka termasuk pemberian pinjaman. Dalam melakukan pengelolaan cadangan devisa, Bank Indonesia selalu mempertimbangkan 3 (tiga) azas utama dengan skala prioritas, yaitu likuiditas (liquidity), keamanan (security) tanpa mengabaikan prinsip untuk memperoleh pendapatan yang optimal (profitability).
Pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah pinjaman luar negeri atas nama dan menjadi tanggung jawab Bank Indonesia yang semata-mata digunakan dalam rangka pengelolaan cadangan devisa untuk memperkuat posisi neraca pembayaran. Pinjaman dimaksud dapat dipantau oleh DPR melalui hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK.



TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN
SISTEM PEMBAYARAN
Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 23 UU-BI. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Persetujuan terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dimaksudkan agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi.
Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran.
Penetapan alat pembayaran dimaksudkan agar alat pembayaran yang digunakan dalam masyarakat memenuhi persyaratan keamanan bagi pengguna. Termasuk dalam wewenang ini adalah membatasi penggunaan alat pembayaran tertentu dalam rangka prinsip kehati-hatian.
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan tersebut di atas, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran.
1. Pengaturan dan Penyelenggaraan Kliring serta Penyelesaian Akhir Transaksi
Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara (Psl. 16).
Penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank baik dalam rupiah maupun valuta asing serta penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (Psl. 17 jo Psl. 18).
2. Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang
Sesuai dengan amanat UUD 1945, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah (Psl. 20). Termasuk dalam kewenangan ini adalah mencabut, menarik serta memusnahkan uang serta menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah (Psl. 19). Sebagai konsekuensi dari ketentuan tersebut, maka Bank Indonesia harus menjamin ketersediaan uang di masyarakat dalam jumlah yang cukup dan dengan kualitas yang memadai.
Uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dibebaskan dari bea meterai (Psl. 21). Bank Indonesia dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama (Psl.23). Konsekuensi dari ketentuan ini maka Bank Indonesia harus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk :
• melakukan penukaran uang dalam pecahan yang sama dan pecahan lainnya;
• melakukan penukaran uang yang cacat atau dianggap tidak layak untuk diedarkan;
• menukarkan uang yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab lain dengan nilai yang sama atau lebih kecil dari nilai nominalnya yang bergantung pada tingkat kerusakannya.


KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA
Sistem pembayaran pada dasarnya berkaitan dengan penyerahan atau pun transfer suatu nilai dari pihak pembayar kepada pihak yang menerima pembayaran. Penyelesaian pembayaran dapat dilakukan secara langsung di antara kedua belah pihak yang tersangkut atau secara tidak langsung melalui perantara, misalnya perbankan. Suatu contoh proses yang sederhana dapat dilihat pada gambar di bawah ini :




Dari gambar di atas dapat dilihat bahwa proses perpindahan nilai yang dalam hal ini dicerminkan oleh sejumlah likuidasi/uang dari pihak pengirim ke pihak penerima paling tidak akan menyangkut beberapa hal, antara lain instrumen pembayaran yang digunakan, lembaga yang terkait, yakni bank dan lembaga kliring, bank sentral, serta sejumlah kebijakan, ketentuan hukum, dan prosedur yang terkait dalam proses pembayaran tersebut. Oleh karena itu, sistem pembayaran sering diartikan sebagai sekumpulan mekanisme teknis operasional pembayaran, termasuk infrastruktur, kelembagaan yang terlibat, ketentuan hukum dan kebijakan pengembangan di bidang sistem pembayaran. Komponen-komponen ini secara bersama-sama melandasi proses untuk melakukan pengunjukan, pengecekan keaslian, dan penerimaan atas suatu perintah pembayaran, dan selanjutnya untuk melakukan penyerahan nilai uang antarindividu, bank, dan lembaga-lembaga lainnya, baik dalam tingkat domestik maupun antarnegara.
TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU-BI. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (Psl. 24). Selain itu, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian (Psl. 25).
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia :
• memberikan dan mencabut izin usaha bank;
• memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank;
• memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
• memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu (Psl. 26).
Pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi pengawasan langsung dan tidak langsung (Psl. 27). Bank Indonesia berwenang mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dimana hal ini dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan (Psl. 28).
Pemeriksaan terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan dan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan. Bank dan pihak lain tersebut wajib memberikan kepada pemeriksa :
• keterangan dan data yang diminta;
• kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya;
• hal-hal lain yang diperlukan seperti salinan dokumen yang diperlukan dan lain-lain (Psl. 29).
Bank Indonesia dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaaan terhadap bank (Psl. 30)
Bank Indonesia dapat memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila
menurut penilaian Bank Indonesia transaksi tersebut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan (Psl. 31). Dalam hal keadaan suatu bank
menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan/atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perbankan yang berlaku (Psl. 33).
Pengalihan Tugas Pengawasan Bank
Dalam UU-BI ditetapkan bahwa tugas mengawasi bank akan dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang selambat-lambatnya 31 Desember 2002 (Psl. 34). Tugas yang dialihkan kepada lembaga ini tidak termasuk tugas pengaturan bank serta tugas yang berkaitan dengan perizinan.
Lembaga pengawasan independen ini akan melakukan pengawasan terhadap semua lembaga jasa keuangan seperti bank, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
Dasar Hukum Bank Indonesia
1. Undang Undang Dasar 1945
2. UU Nomor 23 Tahun 1999 , tentang Bank Indonesia tanggal 17 Mei 1999
3. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1998, tentang pemberian wewenang kebijakan moneter kepada Bank Indonesia
4. Instruksi Presiden Nomor 14 tahun 1998 tentang pembentukan kepanitiaan untuk menyusun Rancangan Undang Undang tentang kemandirian Bank Sentral.

Jadi secara garis besar Ruang lingkup pembinaan dan pengawasan BI adalah :
a. Kewenangan memberikan izin (right to licence)
b. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate)
c. Kewenagan untuk mengawasi (right to control)
d. Kewenangan untuk mengenakan sangsi ( right to imposesanction)

Bank Komersil
Sistem Perbankan modern saat ini terdiri dari dua jenis :
1. Memiliki sejumlah kecil Bank masing-masing dengan sejumlah besar kantor cabang.
2. Memiliki banyak bank yang independen.

Kegiatan antar bank
1. Kredit bersama (share loans), membagi tanggung jawab memebrikan kredit secara bersama-sama lebih dari satu bank.
2. Kartu kredit
3. Kliring dan penagihan cek
Deposito bank merupakan alat tukar yang efektif karena bank-bank saling menerima cek bank lainnya. Jika penabung A menulis cek untuk seseorang yang menabung di bank B, maka bank A mempunyai hutang kepada bank B.

Aset dan kewajiban
Aset utama dari sebuah bank adalah :
1. Surat berharga yang dimilikinya ,termasuk surat berharga milik pemerintah, yang menghasilkan bunga atau deviden.
2. Pinjaman yang diberikan kepada perseorangan atau perusahaan. Kredit bank merupakan kewajiban bagi peminjamnya tetapi merupakan aset bagi bank.

Penciptaan uang
Dalam penciptaan uang oleh bank (uang giral) digunakan asumsi asumsi yaitu :
1. Bank hanya melakukan investasi dalam satu aset yaitu pinjaman (Loans)
2. Hanya ada satu jenis simpanan yaitu rekening giro.
3. Rasio Cadangan Wajib tetap, semua bank mempunyai ratio cadangan wajib sama.
4. Dengan samanya ratio cadangan maka tidak ada kelebihan cadangan.
5. Tidak ada penarikan dana dari masyarakat artinya masyarakat telah memegang sejumlah dana sebagai cadangan sehingga jumlah uang beredar tetap.

Panduan Dan Prosedur Restrukturisasi Perbankan

Pelaksanaan restrukturisasi perbankan dilakukan BPPN bersama instansi Pemerintah lainnya. Adapun bank-bank yang akan direstrukturisasi dibagi dalam tiga kelompok.
Kelompok pertama, yaitu bank sehat yang akan disertakan dalam program rekapitalisasi. Kelompok kedua, yaitu bank-bank yang ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan oleh BI, dan diambil alih untuk dikelola BPPN, yang disebut BTO (Bank Taken Over). Sementara kelompok ketiga adalah bank yang dinyatakan tidak berpotensi dan dibeku-operasikan (BBO atau BBKU).

Sebelum dimasukkan dalam tiga kelompok tersebut, bank-bank menjalani evaluasi terlebih dahulu.
Evaluasi pertama adalah Evaluasi Keuangan. Bank yang memiliki Rasio Kecukupan Modal (CAR) di atas 4% digolongkan sebagai Bank Kategori A. Mereka boleh terus beroperasi tanpa campur tangan pemerintah. Bank dengan CAR antara 4% sampai negatif 25% di golongkan dalam Bank Kategori B, sementara yang memiliki CAR di bawah negatif 25% dimasukkan dalam Bank Kategori C. Untuk bank Kategori C yang tidak dapat menaikkan CAR-nya menjadi sekurang-kurangnya menjadi negatif 25% dalam waktu yang telah ditentukan, dibeku operasikan.
Untuk Bank Kategori B dan Bank Kategori C yang mampu menaikkan CAR sekurang-kurangnya menjadi negatif 25% kemudian mengikuti evaluasi lanjutan, yaitu Evaluasi Prospek Usaha dan Evaluasi Fit & Propper atas tim manajemen dan/atau pemegang saham pengendali bank untuk dapat berpartisipasi dalam program rekapitalisasi bank.
Hingga kini (tahun 2000) terdapat 49 bank yang telah di BBO/BBKU-kan. Termasuk dlam kelompok ini adalah 10 bank BBO yang dibekukan pada 1998, di mana 7 bank dibekukan pada 4 April 1998 dan 3 bank dibekukan pada 21 Agustus 1998. Kelompok bank berikut adalah 38 BBKU yang dibekukan operasinya pada 13 Maret 1999. Dan terakhir Bank Putra yang dibekukan pada tanggal 28 Januari 2000.

No comments:

Post a Comment